SURABAYA – Mobil Toyota Kijang N 1516 YD yang dikendarai Ferdy awalnya terkena tilang saat anggota polantas Polsek Tandes Surabaya melakukan patroli, pada Sabtu (20/6/2020).
Pelanggaran pengemudi kendaraan ditilang dan dikenakan Pasal 281. karena pengemudi tidak bisa menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan ketika dicek kelengkapan suratnya, mobil tersebut plat nomer sudah tidak berlaku lagi akhirnya ditahan di Pos Lantas Polsek Tandes Surabaya.
Pemilik kendaraan tersebut diberikan nasehat supaya segera mengurus plat nomer kendaarannya kemudian bisa diambil kembali.
“Waktu itu, pengemudi kendaraan tersebut saya suruh untuk segera mengurus plat nomer kendaraan yang sudah tidak berlaku, seusai mengurus silahkan mobil tersebut bisa dibawa kembali oleh pengemudinya,” terang Kapolsek Tandes Surabaya AKP Ricky Tri Darma.
Ricky menambahkan, setelah ditilang pengemudi ataupun pemilik mobil Toyota Kijang N 1516 YD tidak pernah datang untuk mengurusnya di Pos Lantas Polsek Tandes Surabaya.
Sehingga mobil tersebut dititipkan ditempat parkir Jalan Raya Tanjung Sari No.4 Surabaya.
“Kami keterbatasan lahan sehingga mobil Toyota Kijang N 1516 YD dititipkan ditempat parkiran, apalagi saat ini menjelang operasi patuh semeru dan untuk mengantisipasi banyaknya barang bukti saat operasi patuh nanti ,” ujar Ricky di Parkiran Raya Tanjung Sari Surabaya.
“Mobil tersebut sudah melewati massa sidang dan pemilik juga tidak pernah datang untuk mengurus mobil tersebut,” pungkas perwira balok tiga dipundaknya itu.
Sementara itu, pemilik lahan parkir Raya Tanjung Sari Surabaya Arif membenarkan bahwa mobil Toyota Kijang N 1516 YD diparkirkan ditempatnya.
“Benar mas, mobil toyota kijang N 1516 YD diparkirkan disini, selama satu bulan lebih. Waktu itu ada anggota polantas Polsek Tandes menitipkan mobil tersebut disaya,” terang Arif.











