BIDIK NEWS | GRESIK – Sidang putusan perkara pengeroyokan dengan terdakwa David Anharudin, Muhamad Ibnu Masud, Riky Chandra Prayoga, Roy Asmara dipenuhi oleh ratusan massa Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT).
Mereka datang di PN Gresik untuk memberikan suport pada beberapa korban yang dianiaya oleh ke empat terdakwa.
Dalam sidang putusan ini, petugas dari Polres Gresik turut mengamankan jalannya sidang agar tidak terjadi keributan.
Ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban M. Sahlan Yudin yang merupakan anggota PSHT dengan pukukan tnahan dan benda tumpul.
“menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 bulan, ” tegas Majelis hakim yang diketuai Eddy.
Lebih lanjut diuraiakan, ke empat terdakwa dinilai telah melakuan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Keempar terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Sarief Hidayat yang menuntut ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Atas vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (him)











