“>
BIDIK NEWS | SURABAYA – Perusahaan Jasa Transportasi atau shipper harus memiliki pengurusan Jasa Transportasi baik di kelautan ataupun di darat.
Pasalnya program yang di gagas oleh pemerintah ini berbasis Informasi Muatan Ruang dan Kapal (IMRK) harus memiliki rekomendasi dari dinas Pemerintahan Daerah (Pemda) setempat.
Karena program saat ini yang di lakukan pemerintah akan jauh lebih baik. Pemerintahan memang memangkas perijinan terkait pengiriman barang.
Sebelumnya, kita harus meminta ijin kepada Dinas Perdagangan dan dilaporkan kepada Kementrian Perdagangan dan sekarang sudah di tiadakan itu.
“Untuk itu, sistem yang ada saat ini, tidak lagi berhubungan dengan Dinas Perdagangan,” Terang Kasubdit Angkutan Dalam Negeri Wisnu Handoko, di Gedung PT.Pelni, Kamis (12/4/2018).
Wisnu juga mengatakan, perusahaan jasa transportasi ini atau shipper bisa lebih muda di kontrol ketika mengirimkan barang yang ditunjuk oleh consignee.
“keduanya harus dikontrol antara Shipper dan Consignee ini sama – sama menggunakam subsidi pemerintah,” Ujar Wisnu.
Ia menambahkan,Perusahaan jasa pengiriman barang harus memiliki rekomendasi dari Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Untuk itu perusahaan jasa pengiriman atau shipper harus mengurus jasa Transportasi di Pemerintahan Daerah setempat untuk didata,” Ujar Wisnu.
Karena Pedagang tidak lagi bisa mengirim barang tanpa adanya perusahaan jasa pengiriman barang (shipper). Pedagang harus menunjuk Shipper untuk mengirim barang daganganya.
Langkah ini, supaya bisa di ikuti oleh semua perusahaan jasa transportasi. (Syawal/Riz)









