GRESIK – Barang bukti (BB) dari perkara pidana selama 2 tahun sejak tahun 2018 dan 2019 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (17/12/2019).
Acara pemusnahan BB ini dilaksanakan bersama dengan BNNK, Satpol PP, PN Gresik dan polres Gresik yang diwakili oleh Kapolsek Kebomas. Barang bukti tersebut merupakan hasil perkara tindak pidana umum (Pidum) yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri 193 botol miras, 68,727 gram sabu-sabu, 8,825 butir pil LL, 1,2 kilo gram ganja kering, 50 buah hp, ” tegas kasi BB Andi Ermawan saat memberikan laporan.
Ratusan botol miras berbagai merk dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan stomwalls, sementara itu ribuan pil LL dimusnahkan dengan cara diblender. Untuk BB ganja, SS, uang palsu dan ratusan hp dimusnahkan dengan cara di bakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winarto mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini hasil perkara pidana tahun 2018 dan 2019 yang sudah inkrah. ” Dengan dimusnahkannya BB ini, tugas Jaksa sebagai eksekutor telah selasai. Pasalnya, semua BB yang dimusnahkan merupakan perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk BB yang dimusnahkan jika dihitung secara materi berkisar 2 milyar,” tegasnya.
Masih menurutnya, banyaknya BB khususnya perkara narkoba ini membuktikan bahwa peredaran narkoba diwilayah hukum Gresik masih tinggi. Hal tersebut membuat kita selaku penegak hukum, sangat memprihatinkan.
“Perkara narkoba saat ini masih menjadi perkara yang trend nya masih naik, untuk itu kami mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk bersinergi mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kajari juga menegaskan untuk pemusbahan Barang bukti ini akan kami agendakan per triwulan sekali. Kami meminta kepada jaksa untuk segera melaporkan jika perkara yang ditangani incraht. “Hal ini kami lalukan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan penumpuknya barang bukti, ” terangnya.











