GRESIK I bidik.news – Ratusan Barang Bukti (BB) penanganan perkara sejak Januari hingga September 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu (20/11/2024).
Pemusnahan BB ini merupakana hasil penanganan perkara tindak pidana umum dan pidana khusus. Perkara judi online paling mendominasi. Kemudian, perkara narkotika menjadi urutan kedua disusul perkara UU kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 249 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Dari 249 perkara, diantaranya 92 Barang Bukti Handphone dari 85 perkara judi online dimusnahkan dengan cara di hancurkan (dipecahkan), sedangkan dari 66 perkara narkoba sebanyak 269,163 gram SS dimusnahkan dengan cara diblender,” terang Kajari Gresik didampingi Kasi intel Raden Achamd Nur Rizky dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bonar Satria Wicaksono.
Tidak hanya itu, menurut Kajari Gresik ada
33 alat hisap dari 33 perkara, dan 11 timbangan elektronik dari 9 perkara juga telah dimusnahkan.
“Untuk perkara pidana khusus, Kejaksaan telah memusnahkan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 754.220 batang dari dua perkara,” jelas Nana Riana.
Ditambahakan Kajari Gresik, untuk perkara UU Kesehatan sebanyak 791.411 butir pil berlogo LL. Ada juga 80 potong pakaian dari 36 perkara dan 5 senjata tajam dari 5 perkara. Ada juga uang palsu berjumlah Rp 1.550.000 dari 1 perkara, serta 5.698 botol jamu klenceng putih dari 1 perkara.
Nana menyebut, pemusnahan barang bukti melibatkan pihak kepolisian, bea cukai, BNN, dinas kesehatan dan pengadilan negeri Gresik.
“Dari beberapa perkara, kasus judi online (Judol) mendominasi. Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana judol, karena aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan akan bertindak tegas,” ujarnya.
Kajari Gresik berpesan aga masyarakat berhenti main judi online atau sejenisnya. Kejari Gresik punya komitmen yang sama dalam penanganan perkara judi online dan perkara lainnya. (him)











