GRESIK I bidik.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menghentikan penuntutan dua perkara pidana berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) pada Jum’at (03/11/2023).
Dua perkara pidana tersebut diantaranya pidana penadahan (membeli HP curian) dengan terdakwa Hari Budi Kurniawan (31) warga Simorejo 11/11 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya dan perkara pencurian Accu dengan terdakwa Sani Ramdhani (27) warga KP Kasisik Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.

Penghentian perkara ini dikabulkan dengan alasan, ancaman perkara tidak lebih dari 5 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan korban, korban telah memaafkan terdakwa dan pada perkara ini terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Menyelesaiakan perkara berdasarkan keadilan Restorstif atas terdakwa Hari Budi Kurniawan pada perkara tindak pidana penadahan,” jelas JPU Nurul Istianah saat membacakan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Setelah dibacakan surat ketetapan, petugas tahanan melepaskan borgol dan melepasakna baju tahanan pada terdakwa.
Atas penetapan ini, terdakwa yang bekerja sebagai kuli panggul merasa senang dan berterimaksih atas upaya jaksa menyelesaikan perkara ini dengan keadilan restoratif.

“Alhamdulilah, perkara ini dapat diselesaikan secara restoratif. Saya kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Saya beli hp dari teman dan saya tidak tahu kalau hp tersebut hasil curian,” jelas Hari Budi Kurniawan.
Sementara itu, terdakwa Sani Randani yang dijerat dengan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian accu juga mendapatkan keadilan restoratif.
“Berdasarkan surat penetapan keadilan restoratif, maka terdakwa Sani Ramdani telah diberhentikan dari penuntutan atas tindak pidana pencurian. Penetapan ini tidak berlaku jika dikemudian hari ada alasan baru yang diterima penyidik maupun penuntut umum,” jelas JPU Imamal Muttaqin.
Kajari Gresik Nana Riana melalui Kasi Intel R. Achmad Nur Rizky membenarkan kalau Kejaksaan telah menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif.
“Ada dua perkara pidana yakni pencurian dan penadahan dengan dua tersangka berhasil diselesaiakan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Rizky.
Masih menurutnya, penyelesaian perkaran restoratif ada tahapan yang harus dilalui. Salah satunya, perkara dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, ada perdamaian dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. (him)











