GRESIK I BIDIK.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengakui kalau Barang Bukti (BB) sepeda motor yang berada dibelakang klinik kesehatan pembuatan SIM Satlantas Polres Gresik merupakan BB yang dititipkan dari perkara tilang dan bukan perkara pidana.
“Sepeda motor itu dititipkan untuk perkara tilang (ranmor) dari Satlantas Polres Gresik dan bukan perkara pidana. Dimana pelanggar tilang waktu itu tidak memiliki kelengkapan STNK dan SIM sehingga pihak Satlantas memberikan surat tilang dan melakukan penyitaan sepeda motornya,” jelas Kasi intel Kejari Gresik Deni Niswansyah.
Masih menurutnya, pihak Kejaksaan telah melakukan upaya menghubungi pemilik sepeda motor dengan cara melayangkan surat pada pelanggar tilang untuk segera membayar denda tilang dan mengambil motornya.
“Kita sudah melakukan SOP dengan melayangkan surat pada pelanggar akan tetapi mereka tidak datang untuk membayar denda tilang, apalagi mengambil sepeda motor yang disita dan dijadikan BB. Sehingga BB sepeda motor itu semakin banyak,” tegasnya.
Ditambahkannya, dari data petugas tilang sampai saat ini BB ranmor perkara tilang sebanyak 175 unit dan saat ini dititipkan ke Satlantas Polres Gresik.
“BB sebanyak itu, jika kita taruh di tempat barang bukti di kantor kejaksaan tidak akan mencukupi. Pasalnya, kami juga banyak BB dari perkara pidana. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kami akan segera memindahkan BB tersebut ke kantor Kejaksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Deni sapaan akrabnya, saat ini petugas tilang kesulitan melakukan pendataan karena surat tilang yang diberikan tidak ada STNK nya sehingga pemiliknya susah dilacak. Untuk itu, kejaksaan akan melakukan pendataan ulang dengan cara melakukan cek fisik nomer rangka mesin.
“Pendataan BB tanpa bukti kepemilikan memerlukan proses panjang. Jika pemiliknya tidak mengambil sampai batas waktu yang ditentukan, akhirnya dilakukan pelelangan dan ada penetapan dari Pengadilan bahwa barang bukti tersebut adalah barang temuan sehingga dapat dilakukan proses pelelangan,” pungkasnya. (him)










