GRESIK – Tim intelegen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan sarana dan prasarana olahraga senilai Rp.270 juta di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, Selasa (15/02/2022).
Perkara No.20/pid.sus/TPK/2016/PN.Sby menetapkan dua terpidana yakni Syamsul Anam dan H.Masbuchin keduanya warga Desa Ngawen Kecamatan Sidayu oleh Mahkamah Agung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.
“Sesuai putusan MA No.554K/Pidsus/2019 bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar putusan itu, Kejari Gresik lansung melakukan eksekusi kepada kedua terpidana,” tegas Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah.
Masih menurutnya, eksekusi kedua terpidana kami lakukan dirumah masing-masing tanpa perlawanan. Pihaknya datang ke rumah terpidana bersama tim yang terdiri dari Kasi Pidsus dan beberapa anggota intel Kejari Gresik.
“Alhamdulilah, kedua terpidana berhasil kami eksekusi dan lansung kami kirim ke rutan Banjarsari untuk menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan Kasasi,” tegasnya.
Ditambahkannya, kedua terpidana masing-masing punya peranan dalam pengelolahan dana hibah pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Desa Ngawen pada tahun 2011. Terpidana Syamsul Anam sebagai Bendahara dan Terpidana H.Masbuchin selalu pelaksana proyek. (him)










