BIDIK NEWS | GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan membidik petinggi Pemda Gresik yang menerima aliran dana hasil korupsi kapitasi Jaspel BPJS dengan terdakwa mantan Kadinkes Gresik, dr. M. Nurul Dholam.
Pasalnya, Majelis hakim memasukkan cuitan Nurul Dholam terkait aliran dana yang dinikmati pejabat teras dalam putusan.
Menaggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andri Dwi Subianto menyatakan akan kordinasi dulu dengan pimpinan. “masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir untuk menyatakan banding atau menerima. Jika terdakwa banding, maka kita belum bisa menjadikan pertimbangan hakim dalam putusan untuk dijadikan bukti awal pemeriksaan pejabat yang menerima aliran dana haram tersebut, ” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang dengan agenda pemeriksaaan terdakwa M. Nurul Dholam terkuak bahwa uang haram dari potongan Jaspel BPJS juga di dinikmati oleh pejabat teras di Pemkab Gresik.
Dalam keterangan terdakwa, didepan Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti Terdakwa Nurul Dholam nyanyi, uang hasil korupsi potongan kapitasi Jaspel 10 persen dari BPJS di 32 puskesmas periode 2016 sampai 2017 sebesar Rp. 2.4 Milyar rupanya sebagian dialirkan ke pejabat teras di Pemkab Gresik.
Di mencatut nama Wakil Bupati Gresik, M. Qosim, mantan Sekda Gresik Joko Sulistyo, mantan Kaban PPKAD Bu Yetti, Kabid Anggaran BPPKAD M. Muchtar dan anggota komisi D DPRD Gresik. (him)











