GRESIK – Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Tim Intelejen Kejari Gresik dibantu tim dari Kejagung berhasil menangkap terpidana Amir Djoewito atas perkara tindak pidana penggelapan yang sudah puluhan tahun menjadi buron dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan tim melakukan eksekusi ini patut diapresiasi. Pasalnya, tepidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun lalu oleh Majelis hakim Kasasi telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA senilai Rp. 13 milyar lebih, akan tetapi belum berhasil dieksekusi. Atas putusan itu, Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Terpidana berhasil ditangkap saat makan malam di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya, Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.15 WIB.
Pada saat penangkapan tim melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito dan menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.
Setelah verifikasi identitas, tim gabungan lansung membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta anti swep dan lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi.
Kejari Gresik, M. Hamdan S melalui Kasi intel Deni Niswansyah mengatakan bahwa terpidana setelah tiba di Kejari Gresik lansung dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai terpidana Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikirim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.
“Alhamdulillah, kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar,” ujar Dani Niswansyah.
Lebih lanjut dikatakan, keberhasilan tim Intelijen menangkap DPO ini atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim. Bersama tim, kami berhasil menangkap terpidana di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya.
“Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” jelasnnya. (him)











