BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Terdakwa kasus korupsi, Ahmad Taufiqul Hidayat, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dirumahnya, jalan Gunung Agung 5, Desa Gentengkulon, Kecamatan Gentang , Selasa (26/02) jam 23.30 Wib.ŕ2
Sebelumnya, terdakwa menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan perbuatan korupsi pengadaan buku dan alat peraga bidang pendidikan di 52 Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Banyuwangi, dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007.
Kajari Banyuwangi, Adonis SH.MH. didampingi Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intelejen kepada awak media mengatakan, kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa sebanyak tiga kali.
Panggilan pertama tanggal 29 Oktober 2018 dengan nomor b.228/0.5021/fu.1/02/2018 terdakwa tidak hadir, panggilan kedua dengan nomor b.239/0521/fu./02/2018juga tidak memenuhi panggilan, kemudian Kejari Banyuwangi melayangkan surat panggilan ketiga tanggal 21 Februari 2019 nomor b.06/0.521/ fu1/02/2019.
Kemudian, lanjut Adonis, karena terpidana tidak kooperatif atas panggilan tersebut, maka Kejari Banyuwangi berkoordinasi dengan Kejaksaan Kinggi dan Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejari Banyuwangi membentuk tim yang terdiri dari Kasi Intel, Pidsus dan Datun untuk mempersiapkan penangkapan terhadap terdakwa.
“Saat menangkap terdakwa, tim juga berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Banyuwangi, dan melibatkan personil Polsek Genteng guna memperlancar eksekusi terhadap terdakwa dirumahnya,” ujar Adonis.
Dalam melakukan eksekusi tim dari kejari Banyuwangi sempat mendapat perlawanan dari terdakwa, namun setelah diberi pengertian terdakwa akhirnya mau menyerahkan diri, dan langsung dibawa ke Kejaksaan dan diamankan di ruang tahanan Kejari Banyuwangi.
Terdakwa di tangkap di sebabkan karena dalam bulan Maret 2007 sampai Desember 2007 dinyatakan korupsi DAK tahun 2007 yang merugikan negara kurang lebih 1, 7 milyar, dan divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 10 Mei 2014 dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda 100 juta dan uang pengganti Rp 1.7 milyar.
Tidak puas dengan putusan tersebut, terdakwa langsung melakukan banding dan kasasi yang diputuskan tanggal 13 Mei 2015, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi terdakwa.
“Putusan Mahkamah Agung itu baru kita terima tanggal 13 September 2018,” jelasnya.(swr)











