BIDIK NEWS | SITUBONDO
. Untuk memberikan kesadaran hukum dikalangan masyarakat. Kejaksaan Negeri Situbondo, melaksanakan penyuluhan hukum di Desa Curah Tatal, kecamatan Arjasa, kabupaten Situbondo
Dalam acara tersebut Kejari Situbondo mengambil tema pembahasan UU korupsi dan UU ITE. Senin, (9/4/2018)
Penyuluhan di awali dengan pemaparan tentang pengertian hukum yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Situbondo Aditya Okto Thohari. Dalam paparannya Aditya mengatakan bahwa, ” Penyuluhan ini merupakan upaya untuk memberikan dan menyebar luaskan pemahaman tentang hukum, kepada masyarakat, terutama masyarakat desa Curah Tatal, ” ujarnya.
Sementara Kepala desa Curah Tatal, Arwiyati dalam sambutanya mengucapkan, ”
Selamat datang kepada Tim dari Kejaksaan Negeri Situbondo, atas kehadiran dan kesempatan untuk melaksanakan penyuluhan hukum di desa Curah Tatal.
Lebih lanjut ibu kepala desa mengatakan bahwa, ” penyuluhan hukum ini amat diperlukan dan penting bagi semua pihak, karena akan menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat Curah Tatal tentang proses hukum, ” tandasnya
Ditempat terpisah Kasi Pemerintahan kecamatan Arjasa Hery ketika di konfirmasi, mengucapkan terimah kasih kepada Kejaksaan Negeri Situbondo, dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum di wilayah desa yang binaan dari kecamatan Arjasa.
Hery juga berharap bahwa.
Acara penyuluhan hukum ini akan terus berlanjut dari desa ke desa, Karena ini penting untuk di ketahui oleh masyarakat.
Dengan kegiatan ini masyarakat akan mengerti dan mengetahui akan hak dan kewajibanya sebagai warga negara.
Hery menambahkan bawa, “Pencerahan dan penjelasan hukum kepada masyarakat ini juga membantu program kecamatan dalam melakukan pembinaan terhadap masyaraka, ” tandasnya (mashuri)











