GRESIK – Permohonan Praperadilan yang dilakukan tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya mendapat tanggapan serius dari Direktur LBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto SH. Bagaimana bisa mengajukan praperadilan jika keberadaanya tidak diketahui.
Menurutnya, legal standing surat kuasa dari tersangka mantan kepala BPPKAD Gresik kepada Kuasa hukumnya patut dipertanyakan.
” Empat kali dipanggil sebagai saksi tidak datang dan ada perintah penjemputan paksa oleh Kejaksaan, tetapi jaksa tidak berhasil mengadirkan tersangka di ruang penyidik, koq malah ngajukan praperadilan,” tegasnya, Senin (28/10).
Logikanya, kuasa hukum dari Sekda Gresik itu tahu keberadaanya. Seharusnya, Jaksa dalam kasus ini harus tegas dan pro aktif juga jeli. Jika memang keberadaanya jelas harus segera dijemput sesuai ketentuan dari pasal 112 KUHAP, jangan malah dibiarkan.
Menurutnya, ketentuan pasal 1792 KUHPerdata, kuasa merupakan suatu bentuk perjanjian pelimpahan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili sebuah kepentingan hukum. Lebih dipertegas pada pasal 123 HIR seorang untuk dapat tampil mewakili di depan persidangan penerima kuasa harus mendapat surat kuasa khusus.
” Artinya dari kata ‘mendapat’ ini tentu berhubungan dengan bagaimana, kapan dan dimana cara mendapatkan tandatangan kuasa tersebut. Sehingga legal standingnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Ditambahkan Fajar, kasus ini sangat komplek terkait penetapan Sekda Gresik menjadi tersangka. Pasalnya, hal ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang membantu menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan tindak pidana. ”Perbuatan ini terancam pidana juga sebagaimana pasal 221 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (him)












