BIDIK.NEWS | GRESIK – Buronon koruptor P2SEM, Mashuriyanto terpidana 4 tahun penjara akhirnya berhasil dibekuk oleh Kejari Gresik. Terpidana sempat DPO selama 5 tahun sejak putusan Kasasi tahun 2014 dibekuk tim Kejari Gresik yang dipimpin Kasi intel, R. Bayu Probo Sutopo.
Terpidana dibuntuti keberadaanya oleh tim hampir 3 bulan. Terpidana sempat beberapa kali pindah-pindah tempat. Terpidana terdeteksi berada di Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan dan Sumenep.
“Tiga minggu lalu, keberadaan terpidana terdeteksi di bangkalan, tim intel lalu melakukan pemantauan pada terpidana. Ketika info yang di dapat terpidana berada di Bangkalan, tim lansung meluncur ke TKP, ” tegas Kasi Intel Bayu.
Lebih lanjut diuraikan, terpidana ditangkap tanpa perlawanan di SPBU Bangkalan pada pukul 00.45. Waktu itu, terpidana dipancing keluar dari rumahnya untuk dilakukan penangkapan. “Setelah ditangkap, koruptor P2SEM ini lalu dibawa ke kantor Kejari Gresik. Setelah di lakukan pemeriksaan administrasi, terpidana lansung dijebloskan di Rutan Banjarsari, ” tegas Bayu.
Dijelaskannya, sesuai amar putusan MA No. 18.16/K.Pidsus/2012, Marhuriyanto terbukti melanggar pasal 2 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, terpidana di vonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 Juta Subsider 2 bulan penjara. (him)











