BANYUWANGI | BIDIK.NEWS – Tim Buser Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak cepat menangani kasus pembobolan mesin ATM di Indomaret Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.
Bekerja sama dengan Polres Blitar dan anggota Resmob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kawanan pembobol mesin ATM berhasil dibekuk tak butuh waktu lama.
Dua orang terduga pelaku, yakni AM (41) warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan IR (32) warga Kabupaten Serang, Banten berhasil dilumpuhkan pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Kedua tersangka ini kita tangkap bersama tim gabungan Polres Kota Yogyakarta, Provinsi DIY,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Poll Deddy Foury Millewa saat Press Conference di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (7/6/2023).
Menurut Kapolresta, aksi pembobolan mesin ATM di Indomaret tersebut, terjadi pada Senin (5/6/2023) pukul 02.00 WIB. Kejadian itu menelan kerugian mencapai Rp 152,5 juta.
“Rinciannya, uang tunai senilai Rp 62,5 juta dan kerusakan mesin mencapai Rp 80 juta,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, tim IT Polresta Banyuwangi melakukan analisa dengan melakukan proses identifikasi cukup canggih.
“Tim IT ini memadukan kejadian sebelumnya yang terjadi pada 11 Maret 2023 lalu di Kabupaten Blitar,” terangnya.
Dari hasil identifikasi itulah, Kapolresta menyebut, jika terduga pelaku melakukan modusnya sama. Pelaku ini pun berhasil diidentifikasi tengah melarikan diri ke Provinsi DIY.
Sehingga, Tim Macan Blambangan melakukan pengejaran dengan bekerjasama Polres Blitar dan Resmob Polda DIY.
“Pelarian kedua pelaku terdeteksi ke DIY, sehingga perlu dilakukan kerjasama untuk melakukan penangkapan,” ungkap Kapolresta.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sisa hasil pembobolan senilai Rp 32,7 juta, gerinda dan sejumlah bukti-bukti lainnya.
“Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pencurian tersebut digunakan untuk apa?, apakah digunakan untuk menyokong kegiatan teroris atau apa, ini masih kita dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(nng)