SURABAYA – Kasus senjata api (senpi) bandar narkoba asal Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan Madura, yakni Sipudin, sampai saat ini belum juga dipersidangkan. Padahal kasus ini sudah berjalan cukup lama.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya nama tersangka Sipudin yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Pitra Ratulangi, ketika dikonfirmasi terkait perkara ini, hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan jawaban. Begitupupun Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jatim, Anggara Surya Nagara belum juga dapat dikonfirmasi terkait SPDP tersangka Sipudin apakah sudah dikirimkan atau belum.
Sebelumnya, mantan Dirreskoba Polda Jatim, Ginting Manik, saat dikonfirmasi terkait perkara narkoba dan senpi yang dipisah berkas perkaranya, menyampaikan bahwa untuk kasus senpi tersangka Sipudin sudah dilimpahkan ke bagian Ditreskrimum Polda Jatim.
“Udah mas ”’ tanya ke Dir Krim Um njjh,”jawab Sentosa Ginting Manik dalam pesan singkat Whatsaap (24/01/2020).

Dalam perkara narkoba Sipudin, sudah diputus oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 bulan. Berdasarkan surat putusan nomer 2604/Pid.Sus/2019/PN Sby (04/02/2020), Sipudin hanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika”;
Padahal berdasarkan pers release yang digelar oleh Ditreskoba Polda Jatim, saat didapatkan sabu seberat 14,80 gram beserta 2 pucuk senjata api, 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp 1.950.000.
“Selain sabu dan barang bukti lainnya, kami juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver serta 30 butir peluru,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Menurut Ginting, penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (27/4/2019), sekitar pukul 21.00 Wib. Penggerebekan itu dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan beberapa orang anggotanya.
Suksesnya polisi menangkap bandar kakap Madura ini, berkat adanya penangkapan salah seorang kaki tangannya bernama Sobirin, 44, warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.











