SURABAYA – Bagaimana seriusnya pada waktu itu, Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta dan memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnivian untuk segera mengungkap siapa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Bawesdan. Bahkan Jokowi memberikan dead line (batas waktu) untuk menyelesaikan.
Sikap tegas Jokowi seperti ini, menunjukan keseriusan Jokowi dalam penegakan hukum bagi pencari keadilan siapapun. Namun, setelah kedua pelakunya, Ronny Bugis dan Rachmat Kadir Mahulette tertangkap, yang ternyata anggota kepolisian dari kesatuan Brimob .
Ironisnya dalam proses hukumnya, malah berakhir dengan kekecewaan korban dan masyarakat yang seolah-olah Jokowi tidak lagi mendengar keluhan rakyatnya. Karena dari proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ternyata keputusannya sangat menyakitkan hati korban, bahkan masyarakat.
Dimana dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap hanya menuntut satu tahun penjara. Siapa pun orangnya melihat sikap jaksa yang demikian tentu akan miris melihatnya, apalagi korban seperti Novel Bawesdan yang harus mewarisi cacat seumur hidup.
“Hal ini menunjukan, ada rasa keadilan hukum yang terjadi,” ujar Wayan Titip Sulaksana SH, Pegiat anti korupsi yang juga Praktisi hukum dari fakultas hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Bahkan, masih kata Wayan, hal ini dikarenakan, kasus Novel Bawesdan dianggap sebagai musuh bersama para koruptor, sehingga ada kelompok-kelompok yang terganggu dengan keberaniannya. “Sehingga ada yang merasa terganggu dan terusik kepentingannya,” tandasnya.











