• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kasus Limbah Beracun, Bea Cukai Sebut Barang Dari Tanjung Perak

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Kasus limbah beracun di Rusun Romokalisari yang di Tangani Polrestabes Surabaya telah diambil ahli Polda Jatim. Melalui Kabid Humas Kombespol Barung Mangera memaparkan, Kasus limbah beracun di ambil ahli Polda Jatim karena kasus ini menjadi perhatian ditingkat Nasional maupun Internasional, Pada Senin lalu (14 Juli 2017) di Mapolda Jatim.

“Kami menyoroti pada dampak dari bahan ini walaupun publik sudah tau kalau ini adalah limbah beracun atau sampah daripada industri yang menjadi racun, tentu saja polri melakukan pemeriksaan secara material dan objektif,” Ujar Barung.

Hasil formal dari laboraturium forensik terkait limbah itu sudah dikantongi Polda Jatim.

Limbah itu ada di gudang milik PT. Indra Jaya Swastika (IJS) di surabaya, namun ada empat kontainer yang sudah mengontaminasi pada masyarakat sehingga mereka harus dilarikan ke instalasi gawat darurat.

“Polda melihat kasus ini menjadi perhatian dan harus kita ungkapkan, pilihannya ada dua yakni tiba-tiba barang ini ada di PT.IJS atau memang barang ini sengaja didatangkan, tapi tentu saja Polda Jatim mengambil alternatif yang kedua yakni barang ini sengaja dipesan dan didistribusikan dari asalnya walaupun dari asalnya mereka masih menutupinya tapi dari informasi yang kita lakukan penelusuran bahwasanya barang ini masuk melalui pabean di perairan, darat, atau udara,” Kata Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu.

Polda Jatim berkoordinasi dengan bea cukai yang bertanggung jawab terhadap kepabeanan itu.

Dari distribusi itulah Polda Jatim telah menelusuri.

“Sejak jumat distribusi itu dari Sumatra, kemudian menuju Lampung, lalu ke Banten, dan terakhir di Surabaya, tapi nama-namanya konstruksi perjalanan distribusi juga telah kita kantongi, tapi kita menyentuh pada kesempatan untuk pemeriksaan saksi,” imbuh Barung.

Berkaitan dengan hal tersebut, Staf Humas Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PLI KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Jatim, Sunarko sekaligus mewakili Kepala KPPBC Tanjung Perak bernama Afrizal menuturkan masih akan menunggu hasil yang dikeluarkan Polda Jatim.

Kendati tengah berkoordinasi, dirinya merasa masih berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim terkait limbah beracun yang telah didatangkan dan masuk melalui jalur laut melewati jalur Utara Surabaya itu.

“Saat ini kami masih koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Jatim terkait dengan masalah ini, kalau dari kami kan cuma diproses dokumen pemberitahuan impor barang (pib) saja, kalau kompleksnya sesuai dengan prosedur,” terang Sunarko kepada wartawan, Kamis (20/7/2017)

Sunarko mengimbuhkan bila ada barang keluar sudah bukan tanggung jawab bea cukai lagi.

“Kan sudah bukan kewenangan bea cukai, sudah bukan rana kami, tapi kami sudah bekerja sama dengan polisi dan DLH, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penelitian,” lanjutnya sembari membaca selebaran yang dibawanya.

Pemberitahuan impor barang pun dirasanya telah sesuai prosedur.

“Kami akan melakukan pers rilisnya setelah kasus ini jelas, kalau masih dalam proses penelitian kami masih belum bisa memberikan statement apapun,” ujarnya sembari mengatakan sejumlah proses penanganan lebih lanjut terkait limbah beracun yang didatangkan dari Korea Selatan itu.

Terkait dengan impor barang, hal tersebut menurut Sunarko telah sesuai standart operating procedure (sop).

Pasalnya dokumen yang dimiliki saat mendatangkan limbah tersebut dirasanya lengkap.

“Jadi dari proses dokumen dan persetujuan pengeluaran barang sudah sesuai sop semua, sebenarnya itu prosedur normal sih,” tandas Sunarko.

Limbah yang sebelumnya didatangkan dari Korea Selatan itu tengah didalami oleh Polda Jatim.

Namun Sunarko menuturkan hal tersebut tidaklah konkret bila belum mengonfirmasi pada Polda Jatim dan DLH, padahal informasi dan berita yang telah ditayangkan sebelumnya pada sejumlah media menuturkan bila kasus tersebut juga tengah ditangani Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya terkait perizinan dan lain sebagainya.

Sunarko juga enggan untuk berkata lebih banyak terkait kasus limbah yang meracuni sejumlah warga Romokalisari itu dengan anggapan hal tersebut bukanlah ranahnya.

“Kalau dari bea cukai kan barang sudah keluar, jadi kalau pengawas dari bea cukai begitu barang masuk dia harus sampaikan dokumen manifestnya dan kita buat proses sistem clearence, kalau sudah get off dari pelabuhan sudah bukan kewenangan kami, kalau untuk masalah re impor kami belum tahu, itu sudah bukan kewenangan kami, tidak tahu, tapi memang benar itu barang dari Tanjung Perak sini,” tutup Sunarko.Riz

Related Posts:

  • Kasus Limbah B3 Tersangka Jadi Saksi
  • IMG-20180918-WA0028
    Gara -gara Barang Bukti , Kejati Tolak Berkas Limbah…
  • Polrestabes Selidiki kasus Limbah B-3
  • Buang Limbah Di Rusun Rumo Kalisari Tiga Orang…
  • kabid humas polda jatim
    Sering Jadi Sansak Hidup, Walikota Blitar Dilaporkan KDRT
  • Akibat Arogansi , Kadinsos dan Lipinsos Surabaya Diperiksa Polda
    Akibat Arogansi , Kadinsos dan Lipinsos Surabaya…
Tags: limbah b3
Previous Post

Jaksa Surabaya Medaengkan Dua Penerima Hibah

Next Post

Bidik Edisi 873

admin

admin

RelatedPosts

Limbah B3
PENDIDIKAN

Dukung Lingkungan Sehat, ITS Resmikan TPS Limbah B3 Terpusat

by Haria Kamandanu
28/07/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan lingkungan yang sehat, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) meresmikan gedung Tempat...

Read moreDetails
Pengangkutan Limbah B3 Terhambat, PT Sagraha Satya Sawahita Gerakkan Langkah Terukur di Libur Panjang Idul Adha

Pengangkutan Limbah B3 Terhambat, PT Sagraha Satya Sawahita Gerakkan Langkah Terukur di Libur Panjang Idul Adha

14/06/2025

Kasus Limbah B3 Tersangka Jadi Saksi

02/08/2017
Next Post

Bidik Edisi 873

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.