SURABAYA|BIDIK – Kasus limbah beracun di Rusun Romokalisari yang di Tangani Polrestabes Surabaya telah diambil ahli Polda Jatim. Melalui Kabid Humas Kombespol Barung Mangera memaparkan, Kasus limbah beracun di ambil ahli Polda Jatim karena kasus ini menjadi perhatian ditingkat Nasional maupun Internasional, Pada Senin lalu (14 Juli 2017) di Mapolda Jatim.
“Kami menyoroti pada dampak dari bahan ini walaupun publik sudah tau kalau ini adalah limbah beracun atau sampah daripada industri yang menjadi racun, tentu saja polri melakukan pemeriksaan secara material dan objektif,” Ujar Barung.
Hasil formal dari laboraturium forensik terkait limbah itu sudah dikantongi Polda Jatim.
Limbah itu ada di gudang milik PT. Indra Jaya Swastika (IJS) di surabaya, namun ada empat kontainer yang sudah mengontaminasi pada masyarakat sehingga mereka harus dilarikan ke instalasi gawat darurat.
“Polda melihat kasus ini menjadi perhatian dan harus kita ungkapkan, pilihannya ada dua yakni tiba-tiba barang ini ada di PT.IJS atau memang barang ini sengaja didatangkan, tapi tentu saja Polda Jatim mengambil alternatif yang kedua yakni barang ini sengaja dipesan dan didistribusikan dari asalnya walaupun dari asalnya mereka masih menutupinya tapi dari informasi yang kita lakukan penelusuran bahwasanya barang ini masuk melalui pabean di perairan, darat, atau udara,” Kata Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu.
Polda Jatim berkoordinasi dengan bea cukai yang bertanggung jawab terhadap kepabeanan itu.
Dari distribusi itulah Polda Jatim telah menelusuri.
“Sejak jumat distribusi itu dari Sumatra, kemudian menuju Lampung, lalu ke Banten, dan terakhir di Surabaya, tapi nama-namanya konstruksi perjalanan distribusi juga telah kita kantongi, tapi kita menyentuh pada kesempatan untuk pemeriksaan saksi,” imbuh Barung.
Berkaitan dengan hal tersebut, Staf Humas Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PLI KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Jatim, Sunarko sekaligus mewakili Kepala KPPBC Tanjung Perak bernama Afrizal menuturkan masih akan menunggu hasil yang dikeluarkan Polda Jatim.
Kendati tengah berkoordinasi, dirinya merasa masih berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim terkait limbah beracun yang telah didatangkan dan masuk melalui jalur laut melewati jalur Utara Surabaya itu.
“Saat ini kami masih koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Jatim terkait dengan masalah ini, kalau dari kami kan cuma diproses dokumen pemberitahuan impor barang (pib) saja, kalau kompleksnya sesuai dengan prosedur,” terang Sunarko kepada wartawan, Kamis (20/7/2017)
Sunarko mengimbuhkan bila ada barang keluar sudah bukan tanggung jawab bea cukai lagi.
“Kan sudah bukan kewenangan bea cukai, sudah bukan rana kami, tapi kami sudah bekerja sama dengan polisi dan DLH, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penelitian,” lanjutnya sembari membaca selebaran yang dibawanya.
Pemberitahuan impor barang pun dirasanya telah sesuai prosedur.
“Kami akan melakukan pers rilisnya setelah kasus ini jelas, kalau masih dalam proses penelitian kami masih belum bisa memberikan statement apapun,” ujarnya sembari mengatakan sejumlah proses penanganan lebih lanjut terkait limbah beracun yang didatangkan dari Korea Selatan itu.
Terkait dengan impor barang, hal tersebut menurut Sunarko telah sesuai standart operating procedure (sop).
Pasalnya dokumen yang dimiliki saat mendatangkan limbah tersebut dirasanya lengkap.
“Jadi dari proses dokumen dan persetujuan pengeluaran barang sudah sesuai sop semua, sebenarnya itu prosedur normal sih,” tandas Sunarko.
Limbah yang sebelumnya didatangkan dari Korea Selatan itu tengah didalami oleh Polda Jatim.
Namun Sunarko menuturkan hal tersebut tidaklah konkret bila belum mengonfirmasi pada Polda Jatim dan DLH, padahal informasi dan berita yang telah ditayangkan sebelumnya pada sejumlah media menuturkan bila kasus tersebut juga tengah ditangani Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya terkait perizinan dan lain sebagainya.
Sunarko juga enggan untuk berkata lebih banyak terkait kasus limbah yang meracuni sejumlah warga Romokalisari itu dengan anggapan hal tersebut bukanlah ranahnya.
“Kalau dari bea cukai kan barang sudah keluar, jadi kalau pengawas dari bea cukai begitu barang masuk dia harus sampaikan dokumen manifestnya dan kita buat proses sistem clearence, kalau sudah get off dari pelabuhan sudah bukan kewenangan kami, kalau untuk masalah re impor kami belum tahu, itu sudah bukan kewenangan kami, tidak tahu, tapi memang benar itu barang dari Tanjung Perak sini,” tutup Sunarko.Riz






