SURABAYA|BIDIK – Penanganan kasus pembuangan limbah beracun atau disebut dengan limbah B3 di sungai kawasan rusunawa Romokalisari Surabaya yang sempat diusut oleh jajaran Kepolisian resort kota besar (Polrestabes) Surabaya pertengahan bulan juli lalu belum ada perkembangan signifikan.
Bahkan, penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya kini berubah menjadi saksi.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa timur mengatakan penetapan tersangka pada kasus tersebut terlalu dini.
“Dulu itu belum penentuan tersangka dan itu terlalu dini,” Terang Irjen Pol. Drs. Machfud Arifin di Surabaya, Selasa(01/08).
Tapi pihaknya tidak akan main – main dalam penanganan kasus yang sempat menjadi isu Internasional tersebut.
“Kita akan telisik betul, Kita akan kerja sama dengan bea cukai mudah – mudahan tidak akan lama lagi. Anggota sudah jalan, sudah bekerja untuk mencari tersangkanya,” lanjutnya.
Ditanya lebih jauh, Perwira berpangkat dua bintang dipundaknya ini meminta agar awak media bertanya ke Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
“Tapi secara tekhnis biar Ditreskrimsus nanti menjelaskan, karena yang disampaikan ke Saya hanya itu,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus limbah ini terjadi pada Kamis (13/07) lalu. Saat itu limbah cair di buang di saluran air yang berjarak sekitar 150 meter dari Rusun Romo Kalisari. Bau menyengat yang ditimbulkan limbah itu membuat puluhan penghuni rusun pingsan dan ratusan lainnya diungsikan.
Kasus sempat diusut Polrestabes Surabaya ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim karena salah satu pihak yang diduga terlibat berada di Jakarta.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Polda Jatim, maka berkas perkara, tersangka juga dilimpahkan yang terdiri dari tiga orang dan barang bukti yakni empat kontainer, satu unit truk trailer, dan satu unit mobil Honda Mobilio, uang tunai Rp 1,1 juta, satu botol sampling limbah cair, satu plastik pasir terkontaminasi limbah, dan dokumen pengangkutan.riz








