SURABAYA – Proses pemeriksaan terakhir pada kasus investasi bodong MeMiles, telah dilakukan terhadap saksi beberapa publik figur dan keluarga cendana kemarin, (22/1). Kini tim penyidik Polda Jatim akan melakukan tahap evaluasi.
Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyempuranaan berkas perkara terkait dengan kebutuhan awal dan kepentingan penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Terakhir Ari Haryo Sigit, Adjie Notonegoro, dan Tatat Janeta. Ada pun alat bukti lain juga akan kami lakukan evaluasi dan analisa,” kata Trunoyudo, Kamis (23/1).
Kedepan, lanjut Trunoyudo, masih akan ada beberapa saksi lainnya yang akan dipanggil sesuai dengan kepentingan penyidik yang dilakukan rescedule. “Jadi kepentingannya sama, untuk proses penyidikan,” ucap Trunoyudo.
Trunoyudo menyampaikan, progres kedepan dari kasus ini merupakan tindak pidana pokok atau awal yang dilakukan kepada lima orang tersangka yang telah ditetapkan. Untuk kedepannya, akan dilanjutkan ke tindak lanjut aset resi dari kelima tersangka.
“Sebelumnya Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan selalu menyampaikan, kita akan terus progresnya diberikan secara objektif dan transparan. Baik informasi yang di dapat, maupun perkembangan penyidikan,” jelasnya.
Saat ditanya terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dirinya menyampaikan, hal itu dapat diproses dengan cara bersamaan saat penyidikan. Karena kasus ini sudah masuk dalam tindak pidana pokok, yaitu tindak pidana perdagangan, pidana perbankan dan pidana ITE.
“TPPU ini kan bisa dilakukan berbarengan, atau pun pada saat penyidikan. Namun dalam satu syaratkan sudah ada tindak pidana pokok tersebut. Maka ini akan menjadi bahan kajian penyidik untuk TPPU,” ujar dia.
Terkait adanya aliran dana yang melibatkan saksi Ari Sigit dan PT Kam and Kam, dirinya mengatakan kalau saksi telah memberikan keterangan terkait aliran dananya. “Dari keterangan Mas Ari, aliran dana ini dari salah satu tersangka. Jadi bukan dari perusahaan. Ini masih kami dalami terkait sebagai member, dan melakukan top up. Jadi masih kami lakukan pendalaman,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan kepada para awak media bahwa tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci investasi bodong MeMemiles.
Irjen Pol Luki menjelaskan, saksi kunci itu merupakan seseorang yang mengetahui bagian keuangan MeMiles. “Dia berinisial M, yang mana dia ini adalah bagian keuangan. M ini banyak mengetahui keluar masuknya uang untuk reward, untuk kepentingan pribadi atau untuk belanja dan yang lain. Saat sedang pendalaman pemeriksaan,” kata Luki, saat ditemui di Polda Jatim, Kamis.
Sementara itu, untuk kasus ini proses pemeriksaannya sudah mencapai 80 persen tepatnya pada akhir bulan Januari kasus tersebut akan memasuki ke tahap satu. “Nanti berkasnya kami kirim ke Kejati Jatim untuk proses tahap satu,” jelas Luki.
Menanggapi soal TPPU, Luki mengaku telah membentuk tim sendiri untuk pendataan aset MeMiles. Sedangkan soal aliran dananya, akan ada hasil evaluasi pada Senin (27/1) mendatang. Nantinya, akan ada juga pengembalian aset lagi pada hari itu sejumlah Rp 3 M.
Dalam kasus TPPU ini sendiri, Luki mengatakan, akan ada kemungkinan panggilan lagi kepada Ari Haryo Sigit. “Kita Pemeriksaan ini berdasarkan keterangan-keterangan sebelumnya yang didapat dari dokumen yang kita sita juga. Kalau memang ada kaitannya ya kita panggil,” pungkasnya.











