• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home TEKNOLOGI

Kasus Google Play Billing System Masuk ke Tahap Pemberkasan

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
2 years ago
in TEKNOLOGI, TEKNOLOGI INFORMASI
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi penyebab google play. (ist)

Ilustrasi penyebab google play. (ist)

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | bidik.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Rapat Komisi, Rabu (29/11/2023) telah memutuskan Penyelidikan No. 08/DH/KPPU.Lid.I/IX/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No.5/1999 terkait Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Penerapan Google Play Billing System dilanjutkan ke tahap Pemberkasan.

Dalam kasus ini, Direktur Investasi pada Deputi Penegakan Hukum KPPU, Gopprera Panggabean menyebutkan,
Google LLC diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No.5/1999 karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

“Tahap Pemberkasan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPPU guna menyusun laporan dugaan pelanggaran untuk menilai layak tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi,” katanya, Jumat (1/12/2023).

Disampaikan Gopprera, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan Google LLC dan anak usahanya di Indonesia sejak 14 September 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.

“Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada 11 Juli 2023. Permohonan perubahan perilaku di tahap penyelidikan itu dimungkinkan, berdasarkan Pasal 81 Peraturan KPPU No.2/2023,” ujarnya.

Untuk itu, KPPU melakukan rangkaian analisa terhadap surat permohonan perubahan perilaku oleh Google LLC, khususnya atas keterkaitan poin-poin usulan perubahan perilaku dengan potensi penyalahgunaan posisi dominan dan persaingan usaha tidak sehat di masa mendatang.

Pada 30 Oktober 2023, KPPU telah mengirimkan surat persetujuan perubahan perilaku dengan penambahan atau perbaikan syarat yang ditulis dalam Pernyataan Perubahan Perilaku. Surat tersebut berisi poin-poin komitmen yang harus dilakukan Google LLC dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 24 November 2023.

“Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen berupa surat pernyataan Google LLC untuk tidak akan melakukan perilaku anti persaingan dan penyalahgunaan posisi dominan, serta surat pernyataan perubahan perilaku yang telah ditandatangani pimpinan Google LLC,” tandasnya.

“Berdasarkan hal itu, KPPU menyimpulkan bahwa Terlapor tidak menjalankan perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap Pemberkasan,” pungkas Gopprera.

Related Posts:

  • noki
    Inilah Harga Terbaru Smartphone Nokia 2.2 
  • Live.me Masuk Pasar Indonesia
  • IMG-20190904-WA0058_crop_678x400
    Indosat Kurangi Waktu Tunggu Keluhan Pelanggan…
  • IMG-20181207-WA0001
    XL - NETFLIX Perluas Jangkauan XL Home
  • Indosat Ooredoo Rilis Aplikasi iMabrur
  • nokia
    Nokia 4.2, Harga Bersahabat Tapi Fitur Kekinian 
Tags: googlegoogle play
Previous Post

SBY Turun Gunung Sasar Daerah Mataraman

Next Post

Mercure Grand Mirama Senam & Fun Futsal Bareng Anak-anak Disabilitas SMALB Karya Mulia

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Indosat Ooredoo & Google Luncurkan Kemitraan Strategis Percepat Transformasi Digital
BISNIS

Indosat Ooredoo & Google Luncurkan Kemitraan Strategis Percepat Transformasi Digital

by Haria Kamandanu
09/11/2021
0

JAKARTA – Indosat Ooredoo dan Google Cloud menjalin kemitraan strategis baru untuk mempercepat transformasi digital di seluruh segmen konsumen dan enterprise di Indonesia. Sejalan...

Read moreDetails
Google Rilis Bangkit 2021 Sebagai Bagian dari Kampus Merdeka

Google Rilis Bangkit 2021 Sebagai Bagian dari Kampus Merdeka

15/02/2021
Next Post
Grand Mirama

Mercure Grand Mirama Senam & Fun Futsal Bareng Anak-anak Disabilitas SMALB Karya Mulia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.