• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kasasi Turun, Bos CV Sumber Agung Jaya H.Subianto “Dibebaskan Demi Hukum”

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Bos CV.Sumber Agung Jaya, H. Subianto Budiman didampingi kuasa hukumnya, Bilmard B Putra, S.H saat mengambil petikan putusan Kasasi di PN Gresik

Bos CV.Sumber Agung Jaya, H. Subianto Budiman didampingi kuasa hukumnya, Bilmard B Putra, S.H saat mengambil petikan putusan Kasasi di PN Gresik

0
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Bos CV. Sumber Agung Jaya, H. Subianto Budiman akhirnya bernapas lega. Perkara tuduhan tindak pidana pemalsuan merk pupuk yang dilaporkan oleh PT. Meroke Tetap Jaya pada tingkat kasasi diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Praktis, tuduhan yang selama ini melekat pada pengusaha pupuk asal Sidayu ini sebagai plagiat pupuk milik perusahaan lain tidak terbukti secara hukum. Sehingga merek pupuk miliknya yang sudah mengantongi izin resmi sebagai merk dagang pupuk merupakan merk yang legal dan resmi serta bersertifikat.

Pada sidang ditingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, H. Subianto Budiman di vonis bebas oleh Majelis hakim PN Gresik meskipun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tandjung dituntut dengan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun.

Akan tetapi oleh Majelis hakim PN Gresik, H. Subianto Budiman di vonis bebas. Hakim mempertimbankan bahwa dakwaan jaksa tidak beralasan secara hukum.

Kasasi Turun, Bos CV Sumber Agung Jaya H.Subianto "Dibebaskan Demi Hukum" 1
Bos CV.Sumber Agung Jaya, H. Subianto Budiman (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Bilmard B Putra, S.H dan Robert Mantinia S.H.M.H

Pada amar putusan Majelis hakim yang diketuai M.Fatkur Rochman menyatakan bahwa H.Subiantoto Budiman pemllik CV. Sumber Agung Jaya tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik pihak lain yakni Pupuk NPK Mutiara milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ).

Pupuk milik CV. Sumber Agung Jaya memili Merk Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335, Merek pembenah tanah Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317 telah memiliki izin edar dan terdaftar di  Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia yakni merek  “BINTANG MUTIARA” No. Sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 sampai dengan 19 November 2022 dan diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032.

Putusan bebas dari PN Gresik selanjutnya di uji di MA karena JPU Kejari Gresik melakukan upaya Kasasi. Pada putusan yang tertuang pada perkara No. 57 K/Pid.Sus/2024 dengan Majelis hakim agung yang diketuai Desnayati M dengan anggota Akhmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana menvonis bebas terdakwa dengan menolak kasasi dari pemohon Kejari Gresik.

“Alhamdulilah fitnah dan tuduhan atas merk dagang pupuk tidak terbukti secara hukum. Majelis hakim PN Gresik dan Majelis hakim MA sama-sama memutus bebas perkara tuduhan merk dagang pupuk ini,” ujar H.Subianto Budiman pada Wartawan, Selasa (30/04/2024).

Ditambahkannya, dengan vonis ini maka merk dagang pupuk miliknya adalah merk dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat. Tuduhan yang dialamatkan oleh PT. Meroke Tetap Jaya tidak terbukti kalau kita melakukan pemalsuan merk milikknya.

“Semoga dengan putusan bebas yang sudah inkraht ini bisa merehablitasi nama baik saya sebagai pengusaha pupuk dan memulihkan nama perusahaan. Dengan adanya laporan ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena customer mulai tidak percaya,” jelasnya.

Masih menurut Bianto, semoga dengan putusan bebas ini para customer kembali mempercayakan pada produksi pupuk miliknya. Dan masyarat tahu bahwa merk pupuk miliknya bukan memalsu merk lain akan tetapi merupakan merk asli yang dijual oleh perusahaanya.

“Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan melakukan kordinasi pada tim kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun keperdataan,” tegasnya.

Kuasa Hukum H. Subianto Budiman Bilmard B Putra, S.H mengatakan bahwa, Putusan Hakim Agung Kasasi No. 57K/Pid.Sus/2024 merupakan wujud nyata sebuah marwah keadilan. Bahwasanya, Mahkamah Agung sebagai Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Mengedepankan Kemuliaan dan Hati Nurani dalam Penegakkan Hukum di Indonesia.

“Dengan Putusan inkraht ini langkah utama kita adalah memulihkan nama baik, Kedudukan, serta harkat dan martabat klien saya H. Subianto Budiman selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya di Masyarakat. Pasalnya, ada dugaan kuat bahwa perkara ini lahir karena adanya persaingan usaha yaang tidak sehat dan terkesan dikriminalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Robert Mantinia S.H.M.H selaku kuasa hukuk dari H.Subianto Budiman juga menduga dari awal kasus pada perkara ini sudah janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di 9Bareskrim Mabes Polri.

“Klien kami, H. Subianto Budiman mengantongi bukti kuat serta mempunyai Izin Legalitas yang Lengkap Baik Izin Usaha, Izin Edar, Izin Merek, Hak Paten, Hak Cipta, Bahkan Produk dari klien kami sudah SNI yang terdaftar serta Klien Kami memiliki Merek Luar Negeri,” pungkasnya. (him)

Related Posts:

  • 20230406_161546
    Tidak Terbukti Palsukan Merek, Bos CV Sumber Agung…
  • IMG-20221115-WA0010
    Menggunakan Merk Dagang Perusahaan Lain, Bos Pupuk…
  • 20230125_160158
    Rebutan Merek, Bos Pupuk H. Bianto Dituntut Pidana…
  • 20230406_152159
    Tidak Terbukti Palsukan Merek, Anggota DPRD Gresik…
  • IMG-20230208-WA0046
    Kuasa Hukum Terdakwa H.Subianto Budiman Beberkan…
  • 20230110_150643
    Terjerat Pemalsuan Merek, Tuntutan Pidana yang…
Previous Post

Gelar Nobar Gratis Timnas Serentak di 25 Kecamatan, Bupati Ipuk : Bikin Guyub, Gerakkan Ekonomi

Next Post

Pertama di Jatim, Dulux Experience Store Ada di Surabaya

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Pertama di Jatim, Dulux Experience Store Ada di Surabaya

Pertama di Jatim, Dulux Experience Store Ada di Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.