BIDIK NEWS | SURABAYA – Biyanto (71) warga Tambak Pring, Surabaya, Sabtu malam (3/2) pukul 20.00 WIB tertangkap basah melakukan tindak pidana pencurian ketika berada di pasar Simorukun No. 16 Surabaya. Beruntung aksi pelaku pencurian ini diketahui oleh korban sebelum pelaku meninggalkan lapak tempat korban berjualan. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukomanunggal dengan bukti Laporan Polisi No : LP/08/II/2018/JATIM/RESTABES SBT/SEK SKM tanggal 03 Februari 2018.
Awal kejadian kasus ini terjadi ketika korban Moch Fachri (25) warga jl. Simorejo Rukun Timur 8/10 Surabaya yang setiap harinya berjualan dipasar Simorukun, datang seperti pada umumnya. Pelaku yang datang dengan berpura-pura hendak membeli celana jeans, terlihat sedang memilih celana-celana tersebut. Karena melihat ada kesempatan, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan memasukan 2 potong celana jeans ke dalam jaket yang dipakainya. Karena mengetahui gerak gerik pelaku yang melakukan pencurian, korban pun langsung menangkap pelaku saat itu juga dan mengamankannya di pos keamanan pasar. Dengan kejadian ini korban menderita kerugian sebesar Rp. 450.000,-
Saat dikonfirmasi Bidik, Kanitreskrim Iptu Misdianto membenarkan adanya kejadian tersebut. “ iya benar, tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Sukomanunggal,” terangnya. Senin (5/2)
Perlu diketahui, pelaku melakukan tindak pidana pencurian ini dikarenakan kebutuhan ekonomi. Oleh karena itu pelaku dengan nekat melakukannya.
Akibat perbuatannya ini pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 7 tahun. (Jak)
Teks : Tersangka Biyanto (71) didampingi petugas saat menunjukkan barang buktinya. (ist)










