BATU I bidik.news – Polres Batu akan melarang aktivitas “Sound Horeg”pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Agustus 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Senin (29/7/2024).
“Pengeras suara tersebut kerap membuat resah masyarakat, termasuk gangguan kesehatan dan merusak bangunan,” kata sandi sapaan akrab Kapolres Batu, Senin (29/7/2024).
Itu menurutnya tidak akan mengizinkan penggunaan sound horeg di Kota Batu.Demikian pihaknya minta seluruh Polsek wilayah hukum Polres Batu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal tersebut.
“Secara tegas kami sampaikan bahwa sound horeg dilarang digunakan, jika melanggar akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis,” tegasnya.
Ini tegas dia, dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta suasana yang kondusif dan nyaman.
Meski begitu ia menyebut tidak akan serta – merta mengurangi makna dan kesemarakan peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke 79.
Olehkarena itu,mengenai teknis dan pelaksanaan di lapangan, menurutnya Polres Batu saat ini masih membahasnya.
“Beberapa hal perlu disiapkan, seperti perencanaan dalam proses pemberian imbauan dan sosialisasi pada masyarakat.Kami mendengar berbagai masukan tentang pelaksanaan sound horeg yang lebih aman dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Ia katakan pihaknya bisa mengurai dan meng cluster sebisa mungkin menghilangkan dampak – dampak negatifnya.(Gus)











