SURABAYA | bidik.news – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I, II, dan III telah melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada 26-27 September 2024. Sebanyak 3.827 surat permohonan pemblokiran disampaikan kepada 15 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang, dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se-Jatim.
Kegiatan ini bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP untuk mengamankan penerimaan negara. Pemblokiran rekening penunggak pajak ini dilaksanakan sesuai UU No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan UU Nomor 19/2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.61/2023.
Langkah ini untuk mengamankan aset milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan, termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya.
Fajar Adiprabawa, Kabid P2IP Kanwil DJP Jatim I menyampaikan, sebelum pemblokiran rekening dilakukan, DJP selalu memberi kesempatan kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya. “Namun, bila penunggak pajak tidak kooperatif, maka serangkaian tindakan penagihan aktif akan dilakukan hingga penunggak pajak melunasi utang pajaknya kepada negara,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Penunggak pajak yang terkena pemblokiran rekening memiliki beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah ini. Pertama, mereka dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan segera melunasi utang pajaknya. Kedua, mereka dapat menyerahkan barang lain yang setidaknya memiliki nilai yang sama dengan utang pajak. Ketiga, penunggak pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang telah disetujui DJP.
Pada semester I/2024, kegiatan pemblokiran rekening yang dilaksanakan di Kanwil DJP Jatim I berhasil menyumbang penerimaan negara sebesar Rp5,7 miliar. Diharapkan, pemblokiran rekening yang dilakukan pada semester II/2024 ini dapat memberi kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.
Kegiatan pemblokiran rekening ini salah satu upaya DJP untuk mendukung kemandirian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka memberi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, DJP turut mendukung pembangunan dan kemandirian nasional.











