BIDIK NEWS | BANGKALAN – Baru beberapa bulan Ra Latif Amin Imron resmi di lantik sebagai Bupati Bangkalan sudah mendapat kado istimewa, yaitu berupa gugatan ke Pengadilan yang dilayangkan oleh seorang peternak telur ayam, karena merasa menjadi korban arogansi dan kesewenangan yang dilakukan oleh jajarannya.
Perjuangannya untuk mendapatkan keadilan rupanya tidak cukup dengan melakukan gugatan, Senen (18/2 /2019), Badrut Tamam (36) , Warga Tunjung Burneh Bangkalan ini bersama puluhan peternak telur ayam lainnya melakukan aksi unjuk rasa menyuarakan aspirasinya ke Pengadilan yang dilanjutkan ke kantor Pemkab Bangkalan, untuk menemui Bupati Bangkalan Ra Latif Amin Imron
Dalam orasinya massa meminta keadilan dan berharap Bupati turun tangan dan meminta segel kandang ayam segra dibuka, karena akibat penyegelan tersebut dirinya mengalami kerugian besar ayam tidak produktif bertelur dan banyak yang mati , ” Ayo buka segelnya jangan bunuh usaha rakyat,kami juga ingin memajukan Bangkalan ,” teriak Badrut.
Massa akhirnya ditemui Ismet Kepala Satpol PP Bangkalan dan pihak dari pendemo akhirnya difasilitasi untuk melakukan audiensi beserta Kades (Kepala Desa) Lajing Arosbaya yang mewakili sebagian warga yang menolak adanya kandang ayam di kampung mereka.
Dalam pertemuan tersebut pihak awak media tidak diperkenankan untuk masuk melakukan liputan , Sementara menurut Badrut Tamam kepada awak media ini, mengatakan hasil mediasi di Pengadilan maupun di Pemkab Bangkalan bersama Kepala Desa Lajing belum menemukan kesepakatan , karena saling mempertahankan argumentasi masing masing, Pihak aparatur desa ,” meminta kami agar relokasi pindah tempat sedangkan relokasi itu membutuhkan biaya besar lalu siapa yang akan membiayai,” terang Bedrut,
Iya juga menerangkan kalau sudah sekian tahun usaha peternakan rakyat ini berjalan tanpa hambatan,jangan hanya gara gara ada segelintir orang yang iri akan adanya usaha rakyat ini lalu tempat usaha saya disegel dan disuruh pindah kenapa peternak lainnya yang juga berdekatan tidak dipermasalahkan sesalnya,
Badrut juga menerangkan jika pihak Pemda yang di wakili Ismet dan Kades sebenarnya sudah mengijinkan kami untuk membuka segel tersebut, tapi kuncinya disuruh minta ke aparatur desa yaitu Sekretaris Desa namun ketika diminta ke yang bersangkutan tidak diberikan tanpa ada penjelasan.
Sebagaimana diketahui, Badrut Tamam pemilik kandang ayam usaha rakyat di desa Lajing Arosbaya ini disegel oleh Satpol PP Bangkalan bersama instansi terkait ,atas penyegelan tersebut Badrut Tamam tidak terima karena tidak ada surat teguran atau pemberitahuan sebelumnya di wakili Pengacaranya Arif Sulaiman Badrut melakukan gugatan ke Bupati Bangkalan beserta jajarannya dan perkaranya kini mulai di sidangkan. (Clis)










