KEDIRI | BIDIK.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri menggelar sosialisasi anti Korupsi melalui zoom meeting, Kamis (21/7/2022).
Sosialisasi dibuka Dede Sujana, M.Si Sekda Kab. Kediri dan dihadiri Suharno Abidin Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Ibnu Imad S.Sos Kadisnaker Kab. Kediri, Bonard David Yuniarto, S.H., M.H Kasidatun Kejari Kab. Kediri, serta OPD, BUMD, BLUD di Wilayah Pemkab Kediri.
Suharno Abidin menyampaikan, menurut UU Tipikor, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
“Ada 7 tindak pidana korupsi yang harus diberantas, yaitu kegiatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, pemerasan, penyuapan, kecurangan (Fraud), gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan,” ungkapnya.
Sementara itu Bonard David Yuniarto, S.H., M.H menambahkan, pendidikan antikorupsi penting ditanamkan sejak dini. Hal ini untuk menumbuhkan sikap integritas mulai dari sejak dini dan untuk mewujudkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sehingga cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dapat dicapai,” kata Bonard.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan sosialisasi surat edaran (SE) Sekda Kab. Kediri tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi siswa magang di wilayah Pemkab Kediri.
Menurut Suharno, siswa magang memiliki risiko pekerjaan yang sama dengan pekerja pada mitra tempat mereka melakukan magang. Untuk itu perlindungan terhadap siswa magang penting untuk melindungi dari risiko- risiko yang kemungkinan muncul di tempat magang.
Lingkup perlindungan bagi siswa magang, yaitu mulai dari perjalanan berangkat kerja magang, segala aktivitas selama menjalankan pendidikan kerja magang, hingga perjalanan kembali ke rumah. “Sehingga secara penuh siswa magang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Siswa magang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, siswa magang dapat diikutkan dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaatnya yang akan diterima pun sangat besar, mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi resiko kecelakaan dalam kerja magang hingga santunan kematian jika terjadi risiko kematian.
“Kami berharap, seluruh siswa magang di wilayah Kediri terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Suharno Abidin.









