• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kakek 60 Tahun Jadi Terdakwa Narkoba

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto:jak)

Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto:jak)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Sidang perkara narkotika jenis shabu yang menjerat Didik Surmayadi warga Desa Suromurukan Mojokerto untuk duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa.

Sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum ini, dipimpin oleh Timor Pradoko.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi Dede Suryaman dan Dedi Fardiman selaku Hakim Anggota yang menyidangkan perkara tersebut.

Kakek 60 tahun ini disidangkan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiyati.SH, dari Kejati Jatim bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki menyimpan atau mengedarkan shabu seberat 1,34 gram tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.

Akibatnya, atas perbuatan terdakwa ini JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Awal kejadian perkara tersebut bermula ketika petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh Didik Surmayadi bin Mulyadi.

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dengan cara Observasi dan surveillance terhadap terdakwa Didik, selanjutnya pada Selasa 06 Maret 2018 sekira pukul 19,30 wib, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa dijalan Raya Wates, Magersari Kota Mojokerto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 1,34 gram, (1) satu buah HP merk Nokia warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Winarko als Narko (berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp1.200.000;/gram, selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Lia Sukma istrinya Winarko (berkas terpisah) diminta untuk mengambil barang pesanannya.

Lia Sukma (berkas terpisah) meminta terdakwa Didik untuk mengambil barangnya di tikungan belakang Jasa Tirta di Desa Kendal, dan barang tersebut diletakkan dalam bungkus rokok Sampoerna mild.

Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak), membenarkan semua keterangan saksi Winarko dan Lia istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut namun dilakukan secara di Splite. (jak)

Related Posts:

  • Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
    Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
  • IMG-20180517-WA0002
    Bandar Sabu ABG Divonis 13 Tahun Penjara
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • IMG-20180816-WA0075
    Gara-gara Sabu, Cewek Cantik Asal Madiun Jadi Terdakwa
  • IMG-20180530-WA0106
    Di Vonis 5,6 Tahun, Dua Pelatih Selancar Pikir-pikir.
  • IMG-20180508-WA0045
    Dua Pelatih Selancar Dituntut 6 Tahun Penjara
Previous Post

Tragis, Lurah Penataban Jadi Korban Percobaan Pembunuhan

Next Post

Sidang Ditempat , JPU Yakin Terdakwa Henry Telah Melakukan Penipuan

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Sidang Ditempat , JPU Yakin Terdakwa Henry Telah Melakukan Penipuan

Sidang Ditempat , JPU Yakin Terdakwa Henry Telah Melakukan Penipuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.