SURABAYA|BIDIK NEWS – Menyambut HUT Perhubungan dan Kereta Api, Selasa (17/9/2019). Humas PT KAI Daop 8 Surabaya bersama – sama stakeholder dari Dishub Jatim, Dishub Surabaya, Kepolisian, Jasa Raharja, BPTP Jatim, dan Komunitas Pecinta Kereta Api (KA) melakukan sosialisasi “Keselamatan Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang”.
Gerakan kebersamaan ini mengambil 3 titik lokasi perlintasan di Kota Surabaya, yakni di perlintasan Ambengan, perlintasan Ngaglik, dan perlintasan Bungur. Diperlintasan Ambengan hingga Bungur ini, sedikitnya setiap hari dilalui 140 perjalanan KA.
Sebanyak 50 peserta dari berbagai institusi stakeholder perhubungan ikut dalam sosialisasi kepada pengguna jalan raya yang melintas. Yakni dengan membentangkan spanduk kampaye disiplin berlalu lintas, hiburan manusia robot, orasi himbauan keselamatan berlalu lintas, pembagian 1.000 stiker himbauan berdisiplin berlalu lintas dan 500 kuntum bunga.
“Kami komunitas Pecinta KA melakukan sosialisasi berdisiplin berlalu lintas sebagai bentuk keperdulian kami, agar tidak ada lagi jatuh korban dari masyarakat dan perjalanan kereta api semakin aman dan lancar. Caranya, masyarakat harus selalu berhati-hati dan berdisiplin ketika melintas di perlintasan KA, ” ujar Putri, anggota komunitas pecinta KA si “Puong”.
Sedangkan Humas PT KAI Daop 8 Surabaya selalu menghimbau melalui berbagai cara pendekatan komunikasi. Agar masyarakat yang menggunakan angkutan kendaraan bermotor, baik roda 2 dan 4 berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel KA dan jalan raya.
“Kami ingatkan, tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda “STOP” , tengok kiri – kanan, apabila telah yakin “AMAN”, baru bisa melintas. Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda “STOP”,” kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.
Sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan, “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel”.
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan, maka sanksi hukum telah menanti. Sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22/2009, pasal 296 yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pinti kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.
Diharapkan dengan sosialisasi keselamatan dari berbagai stake holders di wilayah Jatim. Angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang diwilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dapat terus turun. Tercatat di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan. Kemudian 2018 turun menjadi 51 kasus. Sedangkan di 2019, dari periode 1 Januari s/d 8 Mei 2019 terjadi 17 kasus kecelakaan.
Pentingnya pemahaman bahwa alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu lalu lintas, ini bisa terlihat dari data jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat total jumlah 568 titik. Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya dan terjaga. Sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya tapi tidak terjaga. (hari)











