Keterangan foto : Edy Supriyono (foto: Nanang)
BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Dugaan adanya keterlibatan oknum pendamping dalam penyaluran BPNT di wilayah Kecamatan Kalipuro, disikapi serius oleh Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi, Edy Supriyono saat ditemui wartawan disela-sela kesibukannya, Rabu (17/10).
Menurut Edy, pihaknya akan segera memanggil oknum pendamping Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Kalipuro tersebut.
“Besok setelah PKH, TKSK dan Tagana dikumpulkan oleh Asisten Pemerintahan, kita akan panggil khusus oknum pendamping yang diduga terlibat dalam penyaluran BPNT,” kata Edy.
Dia menegaskan, seluruh pendamping dilarang menjadi agen pangan. Penyaluran pangan dalam program BPNT dilakukan melalui E-Warung. Namun saat ini belum semuanya berjalan sebagaimana ketentuan yang ada.
Edy juga menambahkan, terkait penunjukkan agen pangan termasuk pemutusan kemitraan, dilakukan oleh Dinas Sosial.
“Semua harus melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev), sehingga pendamping tidak berhak semena-mena memutuskan hubungan kerja dengan mitra agen pangan yang telah ditunjuk,” jelas Edy.
Diungkapkan Edy, saat ini, total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Banyuwangi sebanyak 117 ribu lebih, namun yang sudah menerima ada sekitar 112 ribu.
“Sesuai dengan petunjuk dari pusat, setiap PKM menerima dana sebesar 110 ribu. Dari jumlah itu direalisasikan hanya dalam bentuk beras 10 kg dan telur ayam. Lain dari itu tidak bisa,” pungkasnya.(nng)










