BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Ratusan Kepala Desa (Kades) Se-Kabupaten Banyuwangi, mendatangi Kantor DPRD Banyuwangi, guna mendesak penerbitan payung hukum program PTSL, Senin (26/02).
“Kita hadir di kantor DPRD ini dalam rangka menghadiri rapat hearing yang telah kita ajukan beberapa waktu lalu, terkait program PTSL secara Nasional,” ucap Mura’i Ahmad, Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB).
Menurutnya, saat ini sudah terbit Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2018, sehingga harus diterjemahkan.
“Artinya, sebanyak 50 ribu sekian bidang ini harus ada Peraturan Bupati (Perbup), kita tidak ingin lagi mendengar ada Kades ataupun pelaksana yang dibawah terkait PTSL, seperti di Kabupaten atau Kota lain termasuk Banyuwangi tersandung masalah,” terang Mura’i.
Dia menambahkan, ketika melaksanakan dan menterjemahkan program PTSL itu ternyata masih banyak masalah, sehingga dipandang perlu untuk mendesak kepada DPRD melalui stake holder yang ada, terutama kepada Bupati Banyuwangi untuk segera mengeluarkan Perbup, karena Perbup itu merupakan payung hukumnya.
“SKB tiga menteri yang menentukan biaya Biaya PTSL sebesar 150 ribu per bidang itu, bagi Kades bisa dan tidak bisa untuk melaksanakannya. Karena kebutuhan itu relatif, bisa cukup dan tidak cukup. Seperti halnya materai, setiap pernyataan itu harus ada materai, nggak mungkin kita menyatakan tanah orang dan membuat kesaksian tanpa materai. Belum lagi patok tanah itu harus beli, nggak mungkin kita tiba-tiba pasang patok pakai pohon atau botol, belum lagi biaya transport, foto copy, dan lain-lain,” beber Mura’i.
Maka dari itu pihaknya mendesak DPRD untuk segera berkoordinasi dan mengumpulkan stake holder, karena saat ini sudah bulan Ferbruari, dan PTSL ini adalah kebutuhan rakyat.
“Kami mohon kedatangan kami di Kantor DPRD ini jangan diartikan apa-apa, karena ini mendesak, dan ini bentuk ketakutan kami. Karena di Inpres No. 2 tahun 2018 tersebut sudah jelas, kalau yang melaksanakan PTSL itu bukan pokmas, tetapi petugas. Petugas itu siapa, ya kami ini Kades dan perangkatnya,” pungkasnya.
Kehadiran ratusan Kades di kantor wakil rakyat tersebut, sejatinya guna menghadiri rapat hearing (dengar pendapat) terkait permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, karena ada miss komunikasi, jadinya agenda hearing tidak dapat dilaksanakan. Dan Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara tadi sudah menyampaikan bahwa akan menampung keinginan para Kades ini, dan akan segera mengumpulkan stake holder dan juga pihak terkait.(nng)
Teks : Para Kades Se-Banyuwangi saat hearing di Kantor DPRD. (foto:ist)








