• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home Uncategorized

Juragan Kapling Tanah Dituntut 3 Tahun Penjara 

Ida by Ida
7 years ago
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Terdakwa saat di sidang di PN. Gresik. ( Foto : Rohim)

Foto : Terdakwa saat di sidang di PN. Gresik. ( Foto : Rohim)

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

GRESIK  – Terdakwa Muis Al Fadhi (29) warga Munggu Desa Munggugianti Kecamatan Benjang Bos PT Kapling Hijau akhirnya dituntut olah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istianah dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Kejari Gresik Nurul Istiana dalam tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa Muis Al Fhadi telah melanggar pasal 378 KUHP. “Menuntut terdakwa Muis dengan hukuman penjara tiga tahun penjara,” tegas Nurul Saat membacakan tuntutan.

Lebih lanjut diterangkan dalam tuntutan, atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, banyak saksi korban yang dirugikan atas jual beli tanah kavling. Mereka menuntut uang jual beli tanah kavling dikembalikan. Besarnya korban dugaan penipuan itu bervariasi. Pada tahun 2016, ada yang sudah membayar Rp 61 Juta sampai Rp 70 Juta.

“Terdakwa kesulitan untuk memecah surat tanah, sebab lahan tersebut merupakan kawasan hijau. Yaitu khusus lahan pertanian,” tegas Nurul.

Dlaam tuntutan juga dujelaskan bahwa terdakwa Muis Al Fhadi selaku pengelola PT Kavling Hijau berusaha mencarikan ke lahan lainnya, namun para pembeli sudah terlanjur kecewa atas janji-janji pengelola. Sehingga meminta uang pembayaran dikembalikan. Akan tetapi uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan akhirnya para korban melaporkan kasus ini ke Polisi.

Sementara Wagiman, kuasa Hukum terdakwa Muis Al Fhadi, mengatakan bahwa nanti kita akan buat pledoi atas tuntutan jaksa. Intinya, perkara ini bukan masuk ke rana pidana tapi murni perdata.

“Dari beberapa korban uangnya sudah dikelablijan sebagian. Berarti secara tidak langusng terdakwa memiliki itikad baik,” tegas Wagiman.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eddy akhirnya ditunda dengan agenda pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. (him)

Related Posts:

  • terbukti mencuri
    Terbukti Mencuri Divonis 3 bulan
  • Ibu Hamil kasus narkoba dituntut 5 tahun
    Dituntut 5 Tahun Penjara, Ibu Hamil Ini Minta…
  • IMG-20181115-WA0008
    Lecehkan Peradilan , Terdakwa TPPU, Asyik Makan Saat Sidang
  • dukut
    Kejari Gresik Tepis Tudingan Salah SOP Atas Eksekusi Dukut
  • pengadilan tipikor
    Sidang Dugaan Korupsi PT. DPS Berjalan Alot,…
  • kasus sabu di wuluhan jember
    Baru Jabat, Kapolsek Wuluhan Ungkap Kasus Sabu
Previous Post

Hotel Mercure Surabaya Undang Bukber Anak Yatim dan Dhuafa

Next Post

Dua Delegasi ITN Malang Boyong Juara Satu dan Dua di LKTB UK . Petra Surabaya

Ida

Ida

RelatedPosts

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029
EKBIS

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

by Rofik hardian
18/01/2026
0

MALANG l bidik.news - Dalam rangka mengoptimalkan transformasi digital dan sinergitas anggota Kelompok Usaha Bank (KUB), PT Bank Pembangunan Daerah...

Read moreDetails
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Next Post
Dua Delegasi ITN Malang Boyong Juara Satu dan Dua di LKTB UK . Petra Surabaya 1

Dua Delegasi ITN Malang Boyong Juara Satu dan Dua di LKTB UK . Petra Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.