GRESIK – Terdakwa Muis Al Fadhi (29) warga Munggu Desa Munggugianti Kecamatan Benjang Bos PT Kapling Hijau akhirnya dituntut olah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istianah dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum Kejari Gresik Nurul Istiana dalam tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa Muis Al Fhadi telah melanggar pasal 378 KUHP. “Menuntut terdakwa Muis dengan hukuman penjara tiga tahun penjara,” tegas Nurul Saat membacakan tuntutan.
Lebih lanjut diterangkan dalam tuntutan, atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, banyak saksi korban yang dirugikan atas jual beli tanah kavling. Mereka menuntut uang jual beli tanah kavling dikembalikan. Besarnya korban dugaan penipuan itu bervariasi. Pada tahun 2016, ada yang sudah membayar Rp 61 Juta sampai Rp 70 Juta.
“Terdakwa kesulitan untuk memecah surat tanah, sebab lahan tersebut merupakan kawasan hijau. Yaitu khusus lahan pertanian,” tegas Nurul.
Dlaam tuntutan juga dujelaskan bahwa terdakwa Muis Al Fhadi selaku pengelola PT Kavling Hijau berusaha mencarikan ke lahan lainnya, namun para pembeli sudah terlanjur kecewa atas janji-janji pengelola. Sehingga meminta uang pembayaran dikembalikan. Akan tetapi uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan akhirnya para korban melaporkan kasus ini ke Polisi.
Sementara Wagiman, kuasa Hukum terdakwa Muis Al Fhadi, mengatakan bahwa nanti kita akan buat pledoi atas tuntutan jaksa. Intinya, perkara ini bukan masuk ke rana pidana tapi murni perdata.
“Dari beberapa korban uangnya sudah dikelablijan sebagian. Berarti secara tidak langusng terdakwa memiliki itikad baik,” tegas Wagiman.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eddy akhirnya ditunda dengan agenda pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. (him)











