• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jual Kosmetik Ilegal, Reyni Oktafin Diadili

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Sidang kasus kosmetik ilegal di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Sidang kasus kosmetik ilegal di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Reyni Oktafin Wantania, terdakwa dalam kasus penjualan kosmetik tanpa ijin edar, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Senin (09/11).

Didampingi oleh para penasihat hukumnya (PH), Reyni menjalani sidang telekonferensi di ruang sidang Cakra, dengan agenda pemeriksaan 2 orang saksi yakni Widya, asisten rumah tangga terdakwa dan Petugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lukas Bomantara.

Saksi Widya, saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, ia mengaku hanya disuruh oleh majikannya tersebut untuk menjual dan menerima barang berupa kosmetik.

“Saya hanya menjual dan menerima kiriman barang. Karena saya ditugasi sebagai admin waktu itu,”kata Widya.

Ketika ditanya soal keaslian dan soal komplain barang kosmetik tersebut, masih kata Widya, ia mengatakan tidak tahu. Sebab selama ini kosmetik yang dijual melalui online oleh majikannya itu tidak pernah ada keluhan fatal dari customer.

“Paling sekadar komplain soal keterlambatan atau salah kirim saja. lebih itu tidak ada,”imbuhnya.

Lebih lanjut, saksi Lukas saat ditanya terkait penggerebekan rumah terdakwa mengatakan bahwa karena tidak adanya izin edar kosmetik.

“Karena menurut informasi yang kamu dapat, produk kosmetik terdakwa tidak ada ijin edarnya,”terangnya

Lukas mengungkapkan, saat penggeledahan di rumah terdakwa Jalan Barata Jaya XIII/9, Surabaya, ternyata benar ditemukan alat farmasi dan kosmetik ilegal berbagai merk tanpa izin edar.

“Kami melakukan pengecekan database register produk tapi tidak terdaftar. Kemudian kami bersama tim dari Polda Jatim membawa semua barang tersebut,”ungkapnya.

Setelah dirasa cukup, ketua majelis hakim, Martin Ginting, menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan keterangan yang saksi lainnya.

“Baik sidang kita tutup, dilanjutkan pada pekan depan,” tandas Ginting

Related Posts:

  • Cik Lie kosmetik
    Edarkan Kosmetik Ilegal, Perempuan Cantik Ini…
  • vomis
    Terdakwa Bos Kosmetik Ilegal, Hakim Cuma Vonis Percobaan
  • IMG-20190128-WA0019
    Terbukti Jual Obat Ilegal, Terdakwa Pemilik Toko Ban…
  • nela
    Sidang Kasus Kosmetik Ilegal Ditunda Kembali
  • art
    Curi HP Majikan, ART Diadili
  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
Previous Post

Melalui Penguatan Pentahelix, Jatim Urutan Kedua Kasus Aktif Terendah se Indonesia

Next Post

Kegiatan Plt. Bupati Turut Dipantau Tim Gugus Tugas Covid-19

admin

admin

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Kegiatan Plt. Bupati Turut Dipantau  Tim Gugus Tugas Covid-19

Kegiatan Plt. Bupati Turut Dipantau Tim Gugus Tugas Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.