• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

JPU Tuntut Sales CV Maju Mapan Jaya 2 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Ariyanto Laloan (kanan) sat sidang telekonferensi di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa Ariyanto Laloan (kanan) sat sidang telekonferensi di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akhirnya menuntut Ariyanto Laloan, terdakwa perkara penggelapan uang milik CV Maju Mapan Jaya selama 2 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, JPU Siska menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHPidana.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto Laloan, dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,”ucap JPU Siska saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (01/07/2020).

Atas tuntutan ini, terdakwa Ariyanto memohon kepada majelis hakim dan pemilik CV. Maju Mapan Jaya, Chiawu, untuk meringankan hukuman atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Yang mulia majelis hakim dan bos saya Pak Chiawu saya mohon dengan sangat dari lubuk hati yang mulia paling dalam untuk meringankan hukuman saya. Saya berjanji tidak mengulangi lagi dan saya menyesal. Saya sangat menyesali perbuatan saya, pak Chiawu sudah sangat baik sekali,” ujar terdakwa terbata-bata.

Ketika diminta tanggapannya terkait pembelaan terdakwa, JPU Siska tetap bersikukuh pada tuntutannya. “Tetap pada tuntutan yang mulia,”tukas JPU Siska.

Selanjutnya, ketua majelis hakim Suparno menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang yang akan datang, Rabu (8/7/2020).

“Untuk hukumannya akan kami pertimbangkan nanti. Pembacaan putusan akan kita gelar pada persidangan akan datang hari Rabu,” tandas hakim Suparno.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Chiawu selaku pemilik CV Maju Mapan Jaya dan saksi Evi Oktavia selaku admin keuangan CV Maju Mapan Jaya melakukan audit uang tagihan terhadap sales.

Menurut saksi Chiawu sejak bulan Juli 2018 sampai tahun 2019 terdakwa Ariyanto melakukan penjualan alat tulis kantor ke beberapa toko namun uang tagihanya tidak disetorkan.

“Bulan Nopember 2018 uang yang dipakai pertama sekitar Rp 105 juta lebih, yang kedua Januari 2019 kerugiannya sekitar Rp 63 juta dan yang terakhir sekitar Rp 48 juta. Yang pertama tidak saya laporkan kepolisi karena dia minta maaf membuat surat pernyataan yang isinya mengakui kesalahannya dan bersedia membayar dengan cara dipotong uang komisi dan gajinya sampai lunas. Yang kedua mau saya laporkan, tapi istrinya nangis-nangis mau melahirkan. Yang ketiga dia melarikan diri baru setelah itu saya laporkan ke polisi,” ucap Chiawu dihadapan majelis hakim yang diketuai Suparno.

Lanjut Chiawu, dari pemilik CV Maju Mapan Jaya tersebut, terdakwa yang bekerja sebagai sales dan penagihan menerima gaji pokok Rp 4,5 juta, uang transport dan biaya supir Rp 1,3 juta

“Serta mendapatkan komisi sebesar 1% dari total penjualan barang,” pungkasnya.

Related Posts:

  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • terdakwa
    Terbukti Lakukan Penipuan, Bos CV UBK Divonis 30…
  • IMG-20190724-WA0031_crop_678x400
    Terdakwa Penggelapan Miliaran Uang Perusahaan,…
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • kurir perempuan
    Terima 2 Kg Sabu dari Malaysia , Wanita Asal Sampang…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
Previous Post

Yanlantas Polda Jateng Aktif Lakukan Self Assessment 

Next Post

Juni 2020, Jatim Inflasi 0,28 Persen

admin

admin

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Juni 2020, Jatim Inflasi 0,28 Persen

Juni 2020, Jatim Inflasi 0,28 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.