BIDIK NEWS | SURABAYA – Tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya , terhadap terdakwa Theofilus yang terjerat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di nilai Wayan Titip tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
I Wayan Titip Sulaksana, praktisi hukum dari Universitas Airlangga (Unair), menilai tuntutan terhadap terdakwa tersebut terlalu ringan.
” Sudah terbukti sah dan meyakinkan suami melakukan penyiksaan terhadap istrinya, terlalu ringan, tidak memperhitungkan rasa keadilan korban (istri). ” jelas Wayan kepada BIDIK saat dihubungi via pesan Whatsaap. (18/03/2019)
Penilaian Wayan ini berdasarkan foto kondisi korban yang mengalami luka lebam di area mata korban yang dikirimkan oleh BIDIK.
” Waadaw lha kok remek ngono rek?. Ini bukti telah terjadi penyiksaan terhadap istri yang seharusnya dilindungi oleh suami. Untuk itu harus dituntut maksimal, bukan minimum 10 bulan.” tutur Wayan
Menurut Wayan, JPU tidak peka sama sekali. Untuk kasus seperti itu, Wayan menyarankan seharusnya JPU yang menanganinya harus wanita, agar sama kepekaannya.
” Harusnya wanita JPU, biar sama-sama peka.” pungkas Wayan
Untuk di ketahui, setelah dituntut 10 bulan oleh JPU Sukisno, hakim Dede Suryaman kemudian menjatuhkan vonis 2/3 dari tuntutan, yakni 7 bulan penjara.
Putri Ayu, istri terdakwa Theofilus yang menjadi korban, sempat berteriak histeris di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bahkan saat ditemui awak media Putri menceritakan perihal kekejaman terdakwa kepada dirinya dan kedua anaknya. (J4k)











