SURABAYA – Ada-ada saja ulah Carlo Dio Handoyo, tak terima pasangan gay-nya ditagih secara kasar dan paksa oleh pemilik kos, ia nekat melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban berumur 16 tahun. Akibatnya, pria 23 tahun tersebut kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili, Senin (23/12).
Dari pantauan diluar persidangan, terdakwa Carlo menjalani sidang tertutup di ruang Tirta 2. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri Surabaya disebutkan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya cabulnya pada 12 Juli lalu sekitar pukul 21.30.
“Awalnya kekasihnya bernama Billy yang kos di Jalan Prapanca ditagih pembayaran uang kos secara paksa oleh bapak kos berinisial ED,”ucap Pompy saat ditemui usai persidangan.
Kemudian, terdakwa merasa sakit hati setelah mendengar cerita yang baru dialami kekasihnya itu. Ketika berada di teras rumah, dia melihat korban berinisial AS yang merupakan saudara ED sedang bermain game di ponselnya sedang sendirian. Ketika terdakwa menyapa, tapi tidak dihiraukan korban.
“Terdakwa lalu mendekati korban dan memijiti punggungnya dengan kedua tangannya. Namun, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa membuka celananya lalu mengocok penisnya yang mulai menegang,”kata Pompy.
Tak cukup hanya itu, ketika mencapai klimak, terdakwa lalu mengeluarkan spermanya dan diarahkan ke tengkuk belakang korban hingga korban terkejut. “Korban langsung berlari ke kamar mandi,”imbuhnya.
Pengacara terdakwa, Tasya Hanafiah menyatakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dia meminta persidangan langsung dilanjutkan pada pokok perkara. Menurut dia, agar terungkap dalam persidangan apakah terdakwa telah mencabuli korban atau tidak. “Kami langsung pada pokok perkara saja. Terdakwa melakukan itu karena sakit hati pacarnya ditagih bayar kos secara paksa,” katanya. (J4k)











