BIDIK NEWS | SURABAYA – Entah apa yang ada dalam pikiran Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Putu Karmawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, ketika menghadirkan saksi pada persidangan kali ini, Selasa (05/6/2018).
Sidang yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yulisar SH. MH, menghadirkan 2 saksi, yakni pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja pada mertua terdakwa Go Ling Ling, Anehnya kedua saksi-saksi tidak mengetahui dengan pasti kejadian yang sesungguhnya pada saat terdakwa mendatangi rumah mertuanya.
Kedua saksi yang di periksa secara bergantian ini menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa berdasarkan “katanya”. Menurut kedua wanita yang sudah bekerja sebagai PRT di rumah majikannya tersebut mengatakan , bahwa keduanya memperoleh informasi dari Ketut, salah seorang supir di rumah tersebut , tentang adanya terdakwa yang mencari Christin (istri terdakwa) datang dengan menggedor-gedor kaca hingga pecah. Mereka mengetahui kaca pecah saat di pagi harinya, pada saat disuruh membersihkan oleh majikannya yang tak lain mertua terdakwa.
Menurut kedua saksi, mereka tidak melihat langsung siapa yang datang. Karena posisi mereka ada di atas balkon. Mereka hanya mendengar ada orang menggedor kaca jendela hingga pecah, ” Kata pak Ketut Andre datang ke rumah, mencari istrinya, saya tidak lihat siapa yang datang. Saya diatas. Tapi saya dengar memang ada orang nggedor-nggedor kaca, keras sekali,” terang saksi PRT pertama. Jawaban sama demikian halnya dengan PRT kedua. Usai persidangan kuasa hukum terdakwa Yudhi Wibowo, SH mengatakan saksi yang dihadirkan JPU, sangat tidak masuk di akal. Karena keterangan saksi yang berdasarkan “katanya” tidak dapat dipertanggung jawabkan dan melanggar pasal 1 angka 26 KUHP, ” Ya kita kembalikan ke KUHP la, pasal 1 angka 26. Dimana saksi harus melihat, menyaksikan apa mengalami. Lha dia diatas mana bisa tahu yang datang siapa. Seperti di setting. Dihadirkan tapi tidak memenuhi unsur,” tegas mantan pengacara Jessica dalam kasus kopi sianida ini.
Perlu diketahui, peristiwa perusakan rumah itu terjadi saat terdakwa Andre Naga Saputra mendatangi rumah mertuanya dijalan Dharmahusada Tengah III Blok C No 96 Surabaya pada 10 November 2017 lalu. Ia datang untuk mencari keberadaan Christin (Istrinya).
Namun, cara terdakwa mendatangi rumah mertua tidak santun. Pria bertubuh lencir itu datang sambil berteriak-teriak karena tidak dibukakan pintu, terdakwa lantas melompati pagar rumah mertuanya yang dalam kondisi tergembok.
Sesampainya dihalaman rumah, terdakwa langsung memadamkan listrik dengan cara menurunkan MCB dimeteran listrik yang terpasang ditembok halaman rumah mertuanya.
Namun upaya pemadaman listrik itu tak membuahkan hasil untuk dapat menemukan istrinya.Terdakwa, kembali berulah, tapi kali ini perbuatannya malah menghantarkannya duduk dikursi pesakitan, lantaran telah merusak kaca jendela akibat gedoran keras dari kepalan tangannya. Peristiwa perusakan itupun akhirnya dilaporkan Polisi oleh Katmimi, asisten rumah tangga mertua terdakwa Andre yang ketakutan saat peristiwa itu terjadi. (jak)
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...
Read moreDetails











