• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jaksa Dan Hakim Berhati Mulia, Terdakwa Narkoba Hanya Diputus 2 Tahun 6 Bulan

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Vinansius Hendra Wijaya dan M. Nur Syihab Usai sidang di PN Surabaya

Terdakwa Vinansius Hendra Wijaya dan M. Nur Syihab Usai sidang di PN Surabaya

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA — Majelis hakim yang diketuai hakim Eddy Soeprayitno S. Putra, akhirnya menjatuhkan vonis atau hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun), kepada terdakwa Vinansius Hendra Wijaya dan M. Nur Syihab, yang terjerat kasus narkotika jenis sabu dengan berat 7,04 gram beserta pipet kaca, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Surabaya, Selasa (17/10/2019).

Didalam amar putusannya, disebutkan bahwa majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan kepersidangan, kami sependapat dengan tuntutan penuntut umum, namun dengan mempertimbangkan terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara” tegas Edy.

Putusan ini sendiri lebih rendah dari tuntutan penuntut umum Kejari Surabaya, Deddy Arisandi, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, namun meskipun putusan hakim lebih rendah enam bulan, jaksa penuntut umum pengganti, Suparlan, tetap menyatakan menerima putusan.

Dalam surat dakwaannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam dakwaan pertama terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan dalam surat dakwaan kedua dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta didalam surat dakwaan ketiga terdakwa dikenakan pasal 132 dan pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat saksi Ali dan Agus yang merupaka petugas kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa Vinansius Hendra Wijaya di depan kos jalan Kedung Anyar l No. 34 Surabaya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca kosong dalam tas warna abu-abu. Tak hanya itu ditemukan kembali 2 buah pipet kaca berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 3,39 gram dan 3,65 gram beserta pipetnya.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut secara patungan dengan harga Rp. 400.000,-, dimana masing-masing Rp. 200.000,- di jembatan jalan Keputran Surabaya. Dari hasil pemeriksaan yang tercantum dalam berita acara laboratorium Kriminalistik Nomor LAB :07046/NNF/2019, disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari kedua terdakwa, Nomor 12471/2019//NNF, berupa 2 pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto lebih kurang 0,003 gram (sisa labfor), positif mengandung metamfetamina (Sabu). (J4k)

Related Posts:

  • jak
    Dijerat Tiga Pasal, Dwi Erna Kristina Ditetapkan…
  • narko
    JPU Dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 3…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • IMG-20181219-WA0033
    Kuasai Narkoba Jenis Sabu Di Vonis 2 Tahun
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • IMG-20200130-WA0123
    Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut…
Previous Post

Bupati Gresik Akan Bangun Taman Holtikultura

Next Post

Polisi Ungkap Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Karyawan UMC

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Polisi Ungkap Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Karyawan UMC

Polisi Ungkap Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Karyawan UMC

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.