BIDIK NEWS | SURABAYA – Persidangan perkara dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh mantan perawat International Hospital dengan terdakwa Zunaidi Abdilah kembali dipersidangkan hari ini Selasa 04 April 2018. Sidang yang sempat tertunda dengan alasan terdakwa sakit ini di lanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.
Dalam sidang perdana kali ini terdakwa ZA mengatakan bahwa dirinya di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum dalam perkara ini. Pada kenyataannya setelah di tunggu oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata tim kuasa hukum terdakwa tidak juga hadir. Akhirnya majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah tersebut memerintahkan Jaksa Damang Anubowo untuk membacakan surat dakwaannya.
“Kami tidak bisa menunda persidangan ini, silahkan jaksa membacakan surat dakwaannya,”ucap Hakim Agus Hamzah, sembari menyatakan persidangan kasus ini digelar secara tertutup untuk umum.
Lebih kurang selama 10 menit pembacaan dakwaan yang di lakukan oleh Jaksa Damang Anubowo, Selanjutnya Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya itu membawa terdakwa Zunaidi Abdilah ke tahanan sementara yang terletak dibagian belakang Gedung PN Surabaya.
“Sidang selanjutnya adalah eksepsi yang diajukan terdakwa,”ucap Jaksa Damang setelah persidangan.(04/04/2018)
Lebih lanjut terdakwa Zunaidi Abdilah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. “Perbuatan cabul itu dilakukan terdkawa saat kondisi korban tak berdaya,”sambung Jaksa Damang diakhir konfirmasi.
Seperti diketahui sebelumnya terdakwa Zunaidi Abdilah sempat mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Surabaya. Melalui M. Soleh, tim kuasa hukumnya, terdakwa Zunaidi Abdilah menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Penyidik Polrestabes Surabaya.
Akan tetapi sebelum akhir persidangan perkara ini tuntas, Hakim tunggal pra peradilan, Cokorda Gede Arthana, SH, MH menjatuhkan putusan sela dan menyatakan pra peradilan warga Bebekan Jagaln Taman, Sidoarjo tersebut gugur demi hukum. Gugurnya permohonan pra peradilan itu dikarenakan, materi pokok perkara pencabulan ini telah disidangkan. Hal tersebut sesuai dengan KUHAP, Pasal 82 ayat 1 huruf d.
Ketua Majelis Hakim menutup sidang dengan menjadwalkan kembali sidang pekan depan dengan agenda pengajuan eksepsi terdakwa Zunaidi Abdilah. (jak)
Teks :Terdakwa ZA terlihat pasrah saat menjalani persidangan di ruang Tirta 2 PN Surabaya. (foto:ist)











