SURABAYA | BIDIK – Sebanyak 215 perusahaan berskala sedang dan besar diundang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut untuk mendapatkan edukasi dan manfaat tentang pentingnya program Jaminan Pensiun (JP) bagi tenaga kerja (TK) di Wisma SIER Rungkut, Rabu (16/8/2017).
“Perusahaan yang kami undang ini sebenarnya sudah menjadi peserta, tetapi belum semuanya program diikuti. Mereka hanya mengikuti tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal program JP sudah diwajibkan bagi perusahaan skala sedang dan besar per 1 Juli 2015,” kata Kabid Pelayanan yang juga menjabat Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Ari Meita di Wisma SIER Rungkut, Rabu (16/8/2017).
Dijelaskan Ari Meita, bahwa kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP No.45/2015 telah mewajibkan bagi perusahaan skala sedang dan besar untuk mengikutsertakan TK’nya dalam program JP. “Tetapi sampai sekarang masih banyak perusahaan yang belum mengikut sertakan TK’nya dalam program tersebut. Di cabang Surabaya Rungkut misalnya, masih ada sekitar 215,” tuturnya.
Karena dengan mengikuti JP, lanjut Dadang Setiawan, Petugas Pemeriksa dan PPS Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, ketika peserta atau pekerja sudah memasuki masa tua dan pensiun. Mereka akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata.
“Manfaat bulanan akan diperoleh pekerja yang aktif bekerja dan membayar iuran paling sedikit selama 15 tahun dalam program JP.
Jika masa iuran JP tidak mencapai 15 tahun, maka manfaat JP akan diberikan kepada pekerja atau ahli warisnya secara lumpsum atau sekaligus, seperti manfaat JHT,” ujar Dadang.
Selain sosialisasi JP, juga diserahkan santunan kepada ahli waris berupa klaim JHT, JKM, Beasiswa anak serta JKK.
Salah satu penerima santunan adalah Teguh Arianto. Dimana driver GO-JEK ini mengalami kecelakaan kerja pada 7 Juli 2017 di kawasan Krembangan. Dan Teguh harus dirawat selama 2 Minggu di rumah sakit karena mengalami gagar otak sedang.
Karena Teguh sudah terdaftar dan menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut sejak April 2017 lalu. Bapak tiga anak ini berhak menerima santunan sebesar Rp 56,9 juta untuk biaya pengganti pengobatan sampai sembuh.
“Saya sangat bersyukur ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung semua biaya pengobatan saya akibat kecelakaan kerja sampai sembuh di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) PHC Tanjung Perak,” kata Teguh tersenyum.
Selain Teguh, penerima santunan lain adalah dari sektor Penerima Upah (PU), yaitu Wahyu Ary Wibowo, ahli waris dari Dian Christina Widayanti yang bekerja di PT VIC Indonesia.
Ahli waris menerima total santunan sebesar Rp 29.864.690. Rinciannya, pensiun berkala sebesar Rp 528.980 per bulan, JHT Rp 5.864.690 dan JKM Rp 24 juta.
Selanjutnya Sumaroh, ahli waris dari suaminya Supar yang bekerja di PT Gudang Garam menerima santunan sebesar Rp 64.741.960. Rinciannya, Sumaroh menerima pensiun berkala Rp 319.450 per bulan, JHT Rp 28.741.960, JKM Rp 24 juta serta beasiswa anak Rp 12 juta.
Hingga pertengahan Agustus ini, jumlah klaim BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut mencapai Rp 125,7 miliar dengan 11.595 kasus. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang sudah mengikuti program JP sebanyak 86.214 orang. (hari)







