• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Inilah Keuntungan Jaminan Pensiun Bagi Pekerja

admin by admin
9 years ago
in PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
0

SURABAYA | BIDIK – Sebanyak 215 perusahaan berskala sedang dan besar diundang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut untuk mendapatkan edukasi dan manfaat tentang pentingnya program Jaminan Pensiun (JP) bagi tenaga kerja (TK) di Wisma SIER Rungkut, Rabu (16/8/2017).

“Perusahaan yang kami undang ini sebenarnya sudah menjadi peserta, tetapi belum semuanya program diikuti. Mereka hanya mengikuti tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal program JP sudah diwajibkan bagi perusahaan skala sedang dan besar per 1 Juli 2015,” kata Kabid Pelayanan yang juga menjabat Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Ari Meita di Wisma SIER Rungkut, Rabu (16/8/2017).

Dijelaskan Ari Meita, bahwa kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP No.45/2015 telah mewajibkan bagi perusahaan skala sedang dan besar untuk mengikutsertakan TK’nya dalam program JP. “Tetapi sampai sekarang masih banyak perusahaan yang belum mengikut sertakan TK’nya dalam program tersebut. Di cabang Surabaya Rungkut misalnya, masih ada sekitar 215,” tuturnya.

Karena dengan mengikuti JP, lanjut Dadang Setiawan, Petugas Pemeriksa dan PPS Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, ketika peserta atau pekerja sudah memasuki masa tua dan pensiun. Mereka akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata.

“Manfaat bulanan akan diperoleh pekerja yang aktif bekerja dan membayar iuran paling sedikit selama 15 tahun dalam program JP.

Jika masa iuran JP tidak mencapai 15 tahun, maka manfaat JP akan diberikan kepada pekerja atau ahli warisnya secara lumpsum atau sekaligus, seperti manfaat JHT,” ujar Dadang.

Selain sosialisasi JP, juga diserahkan santunan kepada ahli waris berupa klaim JHT, JKM, Beasiswa anak serta JKK.

Salah satu penerima santunan adalah Teguh Arianto. Dimana driver GO-JEK ini mengalami kecelakaan kerja pada 7 Juli 2017 di kawasan Krembangan. Dan Teguh harus dirawat selama 2 Minggu di rumah sakit karena mengalami gagar otak sedang.

Karena Teguh sudah terdaftar dan menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut sejak April 2017 lalu. Bapak tiga anak ini berhak menerima santunan sebesar Rp 56,9 juta untuk biaya pengganti pengobatan sampai sembuh.

“Saya sangat bersyukur ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung semua biaya pengobatan saya akibat kecelakaan kerja sampai sembuh di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) PHC Tanjung Perak,” kata Teguh tersenyum.

Selain Teguh, penerima santunan lain adalah dari sektor Penerima Upah (PU), yaitu Wahyu Ary Wibowo, ahli waris dari Dian Christina Widayanti yang bekerja di PT VIC Indonesia.

Ahli waris menerima total santunan sebesar Rp 29.864.690. Rinciannya, pensiun berkala sebesar Rp 528.980 per bulan, JHT Rp 5.864.690 dan JKM Rp 24 juta.

Selanjutnya Sumaroh, ahli waris dari suaminya Supar yang bekerja di PT Gudang Garam menerima santunan sebesar Rp 64.741.960. Rinciannya, Sumaroh menerima pensiun berkala Rp 319.450 per bulan, JHT Rp 28.741.960, JKM Rp 24 juta serta beasiswa anak Rp 12 juta.

Hingga pertengahan Agustus ini, jumlah klaim BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut mencapai Rp 125,7 miliar dengan 11.595 kasus. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang sudah mengikuti  program JP sebanyak 86.214 orang. (hari)

Related Posts:

  • Pekerja Hotel dan Rumah Makan Wajib Ikut Program Jaminan Sosial
    Pekerja Hotel dan Rumah Makan Wajib Ikut Program…
  • bpjs kesehatan
    BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Tekankan…
  • 300 Driver Uber Surabaya Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
    300 Driver Uber Surabaya Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
  • Halal Bihalal dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan Driver Uber Motor
    Halal Bihalal dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan…
  • 300 Driver Uber Motor Potensi Gabung BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo
    300 Driver Uber Motor Potensi Gabung BPJS…
  • BPJS berbagi
    Karyawan BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo Kunjungi Pekerja…
Tags: bpjs
Previous Post

Sosialisasi Peraturan OJK

Next Post

Tempuh Jarak 10 Km, Satu Jam Sang Saka Rampung Dihampar

admin

admin

RelatedPosts

BPJS Kesehatan: Tak Ada Lagi Pembatasan Durasi Rawat Inap Bagi Pasien JKN
BPJS

BPJS Kesehatan: Tak Ada Lagi Pembatasan Durasi Rawat Inap Bagi Pasien JKN

by Haria Kamandanu
09/07/2025
0

SURABAYA | bidik.news – BPJS Kesehatan terus meningkatkan mutu layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa peserta...

Read moreDetails
Peserta PRO JKK-JKM Kota Madiun Meninggal, Walkot Madiun Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta PRO JKK-JKM Kota Madiun Meninggal, Walkot Madiun Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

23/04/2024
Atasi Resesi, PKS Jatim Launching ATM Lumbung Pangan Rakyat

KORMI Surabaya Ikutsertakan Pengurus & Atlet ke Program BPJS Ketenagakerjaan

14/04/2023

Gercep, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Kurir Meninggal saat Antar Paket

22/02/2023

Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal (BPU) di Kediri

30/01/2023

Sepanjang 2022 BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Bayar Klaim Rp 547 Miliar Lebih

24/01/2023
Next Post

Tempuh Jarak 10 Km, Satu Jam Sang Saka Rampung Dihampar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

14/10/2026
Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

14/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.