BANYUWANGI|BIDIK – Menyambut tahun ajaran baru 2017/2018, dana sumbangan SMA/SMK di Banyuwangi sudah ditentukan besaran nominalnya.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 401 tertanggal 4 Januari 2017 terkait standar Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) SMA/SMK Negeri di Jatim untuk tahun 2017.
Demikian ungkapan Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten Banyuwangi, Istu Handono saat ditemui diruang kerjanya.
Dikatakan Istu, sesuai data dalam tabel untuk wilayah Kabupaten Banyuwangi, dana SPP yang diminta dari masyarakat sebesar 70 ribu untuk SMA, 110 ribu untuk SMK Bisnis, dan 140 ribu untuk SMK Tehnik.
“SE Gubernur Jatim ini berlaku untuk Sekolah Negeri saja, bukan untuk Sekolah swasta,” ucap Istu.
Dia menegaskan, selain dana SPP, dana pungutan lain seperti dana insidental, dana pembangunan, dana personal, dan dana komputer tidak diperbolehkan.
SE Gubernur tersebut sejatinya berlaku sejak Januari 2017 lalu, namun akan berlaku efektif sejak dimulainya tahun ajaran baru nanti.
“Kita nggak bisa memenggal tahun ajaran untuk pemberlakuan SE Gubernur itu,” imbuhnya.
Istu menambahkan, apabila nanti dalam pemberlakuan SE Gubernur itu ada kekurangan, pihaknya memaklumi, karena pihaknya hanya menafsirkan. Adanya SE Gubernur itu mempertegas bahwa pendidikan itu tidak gratis.
“Saya berharap agar SE Gubernur tersebut sesegera mungkin bisa dijadikan SK ataupun Pergub, ini untuk memperkuat kebijakan mengingat, SE hanya bersifat himbauan bukan regulasi sehingga tidak mengikat,” pungkas Istu.(nng)








