• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Inilah Fakta Versi Tim Penasehat Hukum Terdakwa Djarwo Surdjanto, Mantan Dirut Pelindo III

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Dugaan perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Djarwo Surdjanto, mantan Direktur Utama PT Pelindo III dan istrinya Maike Yolanda Fianciska alias Noni sebagai terdakwa masih diuji di persidangan yang digelar di Penagdilan Negeri (PN) Surabaya.

Beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berlomba-lomba mencabut keterangan yang sebelumnya mereka berikan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian.

Hal itu, menurut Minola Sebayang, salah satu anggota tim penasehat hukum para terdakwa merupakan hal yang wajar. Pasalnya, sesuai fakta persidangan, apa yang didakwakan jaksa banyak yang diluar kenyataan dilapangan.

Berikut fakta-fakta menurut versi tim penasehat hukum terdakwa:

1) Sebelum beroperasinya TPK di Blok W, tindakan karantina dilaksanakan antara lain di Depo Petikemas di luar TPS, yaitu depo-delo yang memiliki ijin sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT), antara lain: Jangkar Pacifik (JP), Depo Surabaya Sejahtera (DSS), Buana Amanah Karya (BAK). Tarif yang berlaku menggunakan dasar kesepakatan Asosiasi Depo Petikemas Indonesia (Asdeki) dengan para pengguna jasanya. (Terakhir Kesepakatan Tarif Asdeki tangg 17 Desember 2014 yang mulai berlaku tgl 2 Januari 2015) Tarif Asdeki ini tidak diatur oleh Kemenhub.

2) Berdasarkan penelitian Ombudsman Republik Indonesia (ORI), untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dengan menekan dwelling time sesingkat mungkin, direkomendasikan dibuat Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di dalam terminal (lini 1) agar instansi terkait (antara lain Bea Cukai, Karantina dll) dapat memeriksa di satu tempat agar pergerakan untuk pemeriksaan petikemas lebih efisien/ hemat waktu.

3) Setelah melalui beberapa kali pembahasan dengan instansi dan asosiasi terkait, akhirnya Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Perak dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator di Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan Blok W sebagai areal TPFT dan belakangan sebagai TPK (Tempat Pemeriksaan Karantina) di Terminal Petikemas Surabaya.(TPS)

4) Dengan argumentasi perlu segera siimplementasikan di lapangan, sedang di lain pihak belum mempunyai staf yg berpengalaman, maka TPS bekerja sama dg PT Akara Multi Karya (AMK) yang memiliki personil berngalaman sebagai pihak yang memfasilitasi/membantu Balai Karantina melakukan tindakan pemeriksaan Karantina di Blok W tersebut.

5) Untuk menjalankan tugasnya, AMK mempunyai kontrak dengan TPS yang mengatur berbagai hal, di antaranya mengatur bahwa tarif pelayanan AMK kepada pengguna jasa “membantu tindakan Karantina” tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas layanan jasa sejenis di sekitarnya. (layanan fasilitas Karantina di JP, DSS dan BAK, yang mengacu pada tarif kesepakatan Asdeki) dengan pola tarif yang sama.

6) Jadi layanan jasa AMK adalah jasa penunjang tindakan Karantina (bukan jasa kepelabuhanan) yang bisa dikategorikan sebahai jasa penyediaan depo Petikemas, yang sesuai dengan PERMENHUB  no. 15/2014 tanggal 16 April 2014 termasuk jenis pelayanan jasa terkait kepelabuhanan yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang tidak harus BUP. (Pasal 2 dan 4)

 

Kesimpulan :

A. Pengoperasian Blok W sebagai TPK adalah legal sesuai SK Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak.
B. Ketentuan barang wajib periksa karantina dilakukan di Blok W dan XP ditetapkan dlm SK OP tersebut. (Sesuai fakta persidangan “saksi korban” menyatakan tidak ada pemaksaan dan pemerasan)
C. Pengenaan tarif di Blok W dan XP sesuai ketentuan Permenhub No. PM 15  Tahun 2014.
D. Pungutan di Blok W dan XP  PUNGUTAN LEGAL / BUKAN PUNGLI.
E. Bahwa sesuai SK OP Tanjung Perak, Otoritas Pelabuhan akan memantau dan mengevaluasi SK OP tersebut. Sampai saat pemeriksaan oleh Bareskrim belum pernah ada teguran dari OP ke TPS tentang pelaksanaan di Blok W. (eno)

Related Posts:

  • Eks Dirut Pelindo III Djarwo Dituntut 3 Tahun,…
  • Sidang Ditunda Lagi
    Sidang Ditunda Lagi
  • Saksi Sebut Mantan Pelindo III Tidak Mengetahui…
  • Saksi: Tidak Ada Kaitannya Terdakwa Atas…
  • Kasus terminal peti kemas
    PT Terminal Peti Kemas Surabaya Divonis Bebas Dari…
  • Terdakwa Augusto Hutapea, Direktur PT Akara ‘Bebas’
Tags: minola sebayangsidang jarwosidang pelindosidang pelindo III
Previous Post

Penderita Diabetes di Indonesia Capai 9,1 juta Orang

Next Post

Bawa Kabur Ferrari, Iwan Cendikia Liman Ditetapkan DPO

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Eks Dirut Pelindo III Djarwo Dituntut 3 Tahun, Istrinya Hanya Dituntut Setahun

by admin
25/09/2017
0

SURABAYA|BIDIK - Sempat tertunda hingga tiga kali, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya melanjutkan sidang kasus dugaan pemerasan dan...

Read moreDetails

PT Akara Tidak Berwenang Memungut Uang dari Pengguna Jasa

23/05/2017

Mantan Anak Buah Rahmat Satria: Importir Tak Keberatan

11/05/2017

Saksi: Tidak Ada Kaitannya Terdakwa Atas Disetujuinya Kerjasama TPS dengan PT Akara

08/05/2017

Saksi Sebut Mantan Pelindo III Tidak Mengetahui Perihal PT Akara

03/05/2017
Next Post

Bawa Kabur Ferrari, Iwan Cendikia Liman Ditetapkan DPO

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.