BANYUWANGI | bidik.news – Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP) Kabupaten Banyuwangi membuka layanan pengajuan rekomendasi perubahan desain trotoar untuk masyarakat.
Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang berkeinginan melakukan perubahan desain trotoar dikarenakan faktor kebutuhannya.
Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspotondo Wicaksono, melalui Plt. Kepala Bidang Cipta Karya, Bayu Hadiyanto mengungkapkan, perubahan desain trotoar adalah izin yang wajib dilakukan terlebih dahulu oleh seseorang, apabila ingin merubah desain trotoar sebelum dimanfaatkan untuk akses keluar masuk ke lahan atau bangunannya.
Di layanan ini, pemohon selain mendapat rekomendasi juga akan mendapatkan desain, tujuannya agar desain yang digunakan sebagai acuan dalam merubah trotoar sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
“Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan desain trotoar, bisa mendownload form-nya melalui laman https://intip.in/formtrotoar,” ujar Bayu.
Setelah mendownload form tersebut, lanjut Bayu, pemohon bisa mengisi dan langsung mengajukannya ke kantor Dinas PU CKPP Banyuwangi.
Selain mengisi form yang telah di download, saat pengajuan pemohon juga diwajibkan melampirkan foto copy KTP, foto copy data tanah (SHM/SHGB/Petok/Letter C/AJB/dll), foto dan keterangan lokasi/koordinat trotoar, NIB (jika ada), IMB/PBG/SLF (jika ada) dan dokumen pendukung lainnya (rekom sebekumnya, dokumen lalu lintas, dll).
“Setelah pemohon mendapat rekomendasi dan desain dari kami, pemohon bisa melaksanakan perubahan trotoar yang diinginkan. Setiap pelaksanaanya, kita dari dinas yang langsung mengawasinya,” jelas Bayu.(nng)











