BIDIK NEWS | JAKARTA – Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia berpendapat bahwa perlu ada UU atau Peraturan Khusus untuk pekerja media Indonesia agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan nyaman dan aman.
Dari data yang dihimpun Labor Institute Indonesia dari Report of Southeast Asia Journalist Unions (SEAJU) tahun 2018, Indonesia menduduki ranking ke- 3 setelah Philipina dan Myanmar tentang kerawanan ancaman fisik atau kekerasan dan pembunuhan pekerja media di Asia Tenggara.
Selain itu, dari data World Press Freedom Index atau index kebebasan Pers, Indonesia berada di urutan 124 dari 180 negara yang disurvei pada tahun 2018.
Sekretaris Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga menyarankan , untuk melindungi wartawan dari berbagai ancaman, perlu ada UU khusus yang sejajar dengan UU pekerja profesi lainnya, seperti UU Guru dan Dosen, Kedokteran, dan Advokat.
Labor Institute Indonesia mengusulkan UU Pekerja Media Indonesia (PMI) mengatur hak dan kewajiban pekerja media dan organisasi pekerja media.
“Hak impunitas dalam profesi pekerja media juga perlu diatur di dalam UU tersebut,” tambahnya. ( Sumber : Pojok Satu)











