SURABAYA | BIDIK.NEWS – Pemerintah pusat meminta para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak melaksanakan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Hal itu sesuai arahan Presiden Jokowi untuk meniadakan buka puasa bersama untuk pejabat dan pegawai. Arahan itu tertuang surat Sekretaris Kabinet RI No. 38/Seskab/DKK/03/2023.
Arahan meniadakan buka bersama itu pula dikarenakan bahwa Indonesia saat ini kondisi transisi Covid-19 dari pandemi menuju endemim. Sehingga pemerintah pusat melakukan antisipasi dini dan berhati-hati.
Menanggapi itu, Surabaya siap menjalankan instruksi Presiden Jokowi dan telah menyampaikan seluruh jajaran pejabat maupun pegawai lingkungan Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya Muhammad Fikser menyampaikan, bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menginformasikan ke semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, terkait meniadakan buka puasa bersama.
“Nanti diteruskan kepada seluruh OPD, biasanya diteruskan oleh Sekda kepada kami OPD untuk mematuhi atau menjalan edaran dari pemerintah pusat dalam hal ini (tiadakan) buka puasa. Kalau sudah ada intruksi, kita mengikuti,” kata Fikser, Kamis (23/3/2023).
Fikser mengatakan, apabila ada yang mencoba melanggar, Pemkot Surabaya pastinya akan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan
“Tapi kita gak mau ambil resiko seperti itu (melanggar, red) apa lagi sudah tegas dan jelas. Tahun-tahun kemarin juga ada edaran seperti itu dan kita patuhi ketika ada aturan yang sama,” tegasnya.
Lebih lanjut Fikser menjelaskan terkait pengawasan, informasi meniadakan buka puasa bersama untuk para pejabat itu sudah tersebar luas oleh bantuan berita-berita media yang ada. Sebab itu, ia menilai publik pasti juga ikut mengawasi.
“Kalau ketemu lihat di media sosial pasti proses pemanggilan klarifikasi berjalan.
Kalau mengawasi satu-satu gak mungkin, makanya kita minta bantuan lewat media, publik untuk melakukan pengawasan bersama kami untuk menjalankan intruksi presiden,” jelasnya.
Ia menambahkan, pejabat atau pegawai yang melakukan buka puasa bersama hal itu tidak masalah. Kecuali para pejabat yang membuat acara besar untuk buka puasa bersama.
“Kalau sama keluarga gak masalah, kan gak dilarang. Sebenarnya buka bersama pindah tempat, biasanya di rumah dengan keluarga lalu di restoran boleh-boleh saja. Yang gak boleh sama pejabat bikin acara besar-besaran,” pungkasnya.












