JAKARTA – Telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 09:15:33 waktu JATS, Jumat (13/3/2020).
Trading Halt ini, sebagaimana yang dirilis BEI, dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%. Hal ini dilakukan sesuai Surat Keputusan Direksi PT BEI No : Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat.
Perdagangan akan dilanjutkan pukul 09:45:33 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. “Pemberitahuan selengkapnya akan kami sampaikan melalui website BEI www.idx.co.id > Berita > Pengumuman,” kata Yulianto Aji Sadono, Sekretaris BEI.
2 hari sebelumnya, BEI juga merilis pemberlakuan penambahan ketentuan Trading Halt. Disebutkan, jika terjadi penurunan yang sangat tajam atas IHSG dalam 1 Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan Trading halt selama 30 menit bila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5%, dan Trading halt selama 30 menit bila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%.
Selain itu, Trading suspend juga dilakukan bila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%. Dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikatakan, ketentuan itu berlaku efektif sejak Rabu (11/3/2020) sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Dan diterapkan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.











