SIDOARJO | BIDIK.NEWS – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU menghimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati memberikan data pribadi kepada siapapun.
Dalam keterangannya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJamsostek atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” jelas Oni, Senin (19/9/2022).
Menurut data BPJamsostek, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah itu terbagi dalam 2 tahap, yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap 1 dan kemudian tahap 2 sejumlah 2.406.915.
Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll.
Oni Marbun menambagkan, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJamsostek yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/HRD/Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” pungkas Oni.
Terpisah, Novias Dewo Santoso Kepala BPJamsostek Sidoarjo menambahkan, salah satu syarat penerima BSU Tahun 2022 adalah peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
“Untuk syarat lainnya seperti WNI yang dibuktikan dengan NIK, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota dan merupakan gaji terakir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagkaerjaan.” tambah Dewo.
Dewo juga mengatakan, BPJamsostek Sidoarjo sudah berkoordinasi dengan 4 pimpinan cabang bank Himbara di wilayah Kab. Sidoarjo guna percepatan pencairan BSU untuk membantu perusahaan dan pekerja dengan membuka rekening bank Himbara secara kolektif di perusahaan.











