JEMBER – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember dengan acara, Penetapan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jember pada Jumat (09/04/2020) dihadiri Bupati Jember dr. Hj Faida MMR dan seluruh Pimpinan DPRD kabupaten Jember tidak berujung manis.
Bukan menjadi rahasia lagi,hubungan yang kurang baik antara bupati dan DPRD Kabupaten Jember sudah berlangsung lama, bahkan di era DPRD sebelumnya sudah terjadi hubungan yang tidak harmonis, keadaan ini diduga menjadi salah satu faktor Kabupaten Jember tidak memiliki APBD sampai saat ini.
Hadirnya Bupati Jember dr. Hj Faida di Gedung Dewan dalam rangka mengikuti sidang paripurna banyak mendapat apresiasi dari anggota Dewan yang hadir.
Bahkan saat pansus menyampaikan laporanya dan juru bicara Fraksi-Fraksi menyampaikan pendapatnya,tidak jarang para juru bicara ini menyampaikan apresiasinya atas kehadiran bupati,bahkan berharap bupati bisa hadir setiap sidang Paripurna.
Fraksi PKS melalui juru bicaranya sangat berharap hubungan antara bupati dan DPRD Kabupaten Jember segera membaik demi kemaslahatan masyarakat Jember.
Bahkan sebelum menutup penyapaianya,juru bicara Fraksi PKS ini melalui bait-bait pantun yang dilontarkan dalam bahasa Jawa yang artinya lebih kurang berharap “Eksekutif dan Legislatif harus rukun”. Jum’at 10/04/2020
Setelah Pansus menyetujui 5 Raperda dan seluruh fraksi turut menyetujui 5(lima) Raperda menjadi Perda Kabupaten Jember,acara dilanjutkan dengan permintaan persetujuan penetapan Raperda kepada segenap anggota DPRD dan dilanjutkan Penandatanganan persetujuan bersama 5 Raperda oleh DPRD bersama Bupati.
Usai penandatanganan, secara singkat bupati memberikan sambutan ” terima kasih kepada segenap Fraksi DPRD Kabupaten Jember baik yang tergabung di Pansus 1 maupun Pansus II atas kesediaanya membahas 5 Raperda yang di ajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember,” tuturnya.
Masih Bupati, adapun 5 Raperda tersebut : 1. Penyertaan modal pada perusahaan daerah perkebunan kahyangan Jember.
2. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pendalugan Jember.
3. Perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Ke 4. Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan yang ke 5. Perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.
“Diharapkan dengan ke 5 Perda tersebut akan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan pendapatan asli daerah(PAD) dan kesejahteraan masyarakat Jember,” pungkasnya.
Selanjutnya Itqon Syauqi selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh anggota dewan bahwa rapat akan di tutup,di waktu inilah 2(dua) Anggota Dewan yang di awali oleh Agusta Jaka Purwana politisi Partai Demokrat dan dilanjutkan oleh Nyoman Aribowo dari PAN menanyakan berkaitan Sumber anggaran Rp. 400 Milyar untuk penanganan Covid-19 dan nasib APBD Jember.
Belum selesai ke dua anggota Dewan menyampaikan pertanyaanya,bupati Faida langsung bangun dari tempat duduknya dan meninggalkan sidang paripurna yang sudah sampai penghujungnya.
Wartawan Bidik coba mengejar,namun bupati yang di kawal oleh Satpol PP bergerak cepat menuju Mobil yang di Parkir di depan pintu masuk utama gedung DPRD Jember dan langsung meninggalkan gedung Dewan.
Melihat kejadian tersebut Itqon Syauqi yang sempat di temui dan diminta tanggapanya terkait kejadian tersebut menyampaikan” mohon maaf saya tidak berkompeten untuk mengomentari kejadian tadi biar masyarakat yang menilainya,” pungkasnya.
Harapan yang besar disampaikan oleh jurubicara Fraksi saat proses penetapan Perda Jember sepertinya menjadi mimpi di siang bolong ,belum-pun sidang paripurna selesai hubungan Bupati dan Dewan kembali memanas, semoga demi rakyat Jember para pemangku kebijakan ini bisa rukun seperti harapan para juru bicara Fraksi.











