GRESIK | bidik. news – Selama ini negara gencar menjadikan wong cilik sebagai penyumbang pendapatan negara dengan aneka pajak serta retribusi, namun kadang tidak berlaku bagi pelaku usaha yang tergolong gajah atau milik pengusaha kaya. Padahal APBD lagi devisit.
PT Orella Shipyard yang membuka usaha jasa perbaikan kapal besi ukuran besar, terletak di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujung Pangkah, dan memulai usaha dilokasi tersebut sekitar tahun 2015, dengan membebaskan lahan milik penduduk seluas 1,3 hektar.
Seiring perkembangan usaha yang terus berkembang, perusahaan ini memperluas lahan dengan menguruk ( reklamasi pantai) seluas 5,4 hektar.
Dan sebagian besar bahan yang di buat urugan ini adalah hasil dari mengeruk alur kapal, serta mendalamkan bibir pantai tempat sandar kapal.
Informasi yang berkembang, tanah seluas 1,3 hektar sudah ada surat kepemilikannya, dan termasuk IMB atas bangunan yang berada di atas tanah 1,3 hektar tersebut.
Namun untuk tanah reklamasi seluas 5,4 hektar hingga saat ini belum mempunyai hak pengelolaan lapangan ( HPL) dan juga ijin bangunan yang berdiri diatas tanah hasil reklamasi tersebut.
Sehingga bisa di hitung kerugian negara yang seharusnya di dapat dari usaha ini, terlepas tempat usaha yang jauh di pelosok desa, atau bahkan milik salah satu orang kuat, tentu ini sangat bertentangan dengan jargon pemerintah yang mengharapkan seluruh warganya patuh dalam segala hal, termasuk membayar retribusi dan membayar pajak.
KSOP Kabupaten Gresik yang di konfirmasi melalui kasi lala, Devry mengatakan pertanyaan dari wartawan ini akan disampaikan ke pimpinan, ” Saat ini pimpinan lagi tidak ada di tempat, nanti segera kami hubungi kembali setelah ada jawaban dari pimpinan, ” ujar Devry.
Salah satu pimpinan PT Orella Shipyard, Subagi yang dikonfirmasi melalui seluler mengakui ada beberapa berkas baik perijinan maupun alas hak atas tanah yang masih akan diurus dan sedang diurus.
” Tanah kami yang seluas 1,3 hektar dokumennya lengkap, karena membeli dari warga masyarakat, sementara yang hasil reklamasi masih diurus dan akan diurus oleh pegawai atau utusan kami, dan HPL atas reklamasi memang kami belum punya, ” terang Subagi. Rabu (2/8)
Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nur hamim yang mengikuti perkembangan beberapa pengusaha yang mokong tidak mau mengurus perijinan mengatakan, ” Pihak pimpinan PT Orella tidak pernah hadir kalau dipanggil oleh DPRD, tapi saat ini proses pengurusan ijin sudah mulai jalan, ” jelas Anha. ( ali)











