GRESIK – Sidang praperadilan antara tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah dilaksanakan di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan hakim tunggal yang pimpin oleh Rina Indrajanti, Jumat (01/11/2019).
Sidang perdana prapedilan ini mengagendakan pembacaan materi praperadilan. Akan tetapi, ketika Hakim perpersilahkan kepada kuasa hukum pemohon untuk membacakan diruang sidang, kuasa hukum pemohon Hariadi SH menganggap materi sudah dibacakan dan hanya mempertegas bahwa pemohon dalam hal ini meminta provisi kepada hakim untuk memberikan putusan sela. Agar penyidik tidak melakukan pemanggilan atau pemeriksaan selama proses praperadilan.
“Maaf permohonan anda saat ini tidak bisa kami kabulkan. Sekarang kita fokus pada materi pokok praperadilan. Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka itu adalah kewenangan petugas yang berkompeten, ” tegas Hakim Rina Indrajanti di ruang sidang.
Dari termohon yakni Kejari Gresik diwakili empat jaksa, diantaranya Kasi pidsus Dymas Andji Wibowo, Hesti, Ngurah dan Alifin meminta kepada Hakim agar sebelum sidang praperadilan dimulai agar hakim menolak praperadilan karena legal standing nya tidak jelas.
Sementara itu salah satu Jaksa Pidsus Alifin N Wanda, pada kesempatan itu mempertanyakan legal standing dari pemohon. “Kami mempertanyakan legal standing dari pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan. Kita semua tahu bahwa tersangka dalam hal ini telah mangkir dan melarikan diri,” katanya.
Menurut Alifin, panggilan penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka tidak pernah diindahkan pemohon. ”Mengacu pada ketentuan SEMA No. O1 tahun 2018 yang mengatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau DPO tidak diperbolehkan mengajukan praperadilan, ” tegasnya.
Akan tetapi permintaan itu ditolak Hakim Rina Indrajanti. “Sanggahan atau jawaban dari materi gugatan bisa serahkan pada agenda sidang berikutnya, ” ujar Rina Indrajanti.
Dalam sidang juga disepati untuk membuat cord kalender sidang praperadilan yang dilakukan selama 7 hari kerja.
Sidang praperadilan ini akhirnya ditunda senin depan dengan agenda jawaban materi gugatan dari termohon yakni Kejari Gresik. (him)
[11:14, 11/1/2019] sudjatmiko: kalau melihat jumlah penduduk total, bupati faida betul, tapi kalau melihat jumlahnya dibandingkan seluruh jatim, dan hanya melihat jumlah tanpa membanding jumlah total penduduknya, musuh politijnya benar












